Pasca Koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Muhajirin Mantap Gugat SKPI Milik Bupati Bistamam ke PTUN Pekanbaru

Rabu, 07 Mei 2025 | 16:28:32 WIB

MimbarRohil.com - Pasca kunjungan Muhajirin Siringo Ringo ke kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI di Jakarta, dirinya mengaku semakin mantap untuk mengajukan gugatan pembatalan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) milik Bupati Rohil, Bistamam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang diduga cacat formil.

"Saya sudah berkoordinasi dengan beberapa tokoh penting di Negara ini, baik itu level daerah maupun Nasional, terakhir saya juga sudah buat aduan ke kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, semua heran dengan model SKPI milik Bupati Bistamam yang tidak memuat keterangan dirinya selaku siswa yang pernah menempuh pendidikan di SDN 11 Pekanbaru yang sekarang berubah menjadi SDN 31 dan SMPN 1 Pekanbaru," cetus Muhajirin. Rabu (7/5/2025).

Menurut Muhajirin, pihaknya sudah melakukan investigasi untuk menelusuri data kesiswaan atas nama Bistamam di sekolah asalnya.

"Team saya sudah gerilya menelusuri data ke sisiwaan atas nama Bistamam, terakhir saya juga sudah komunikasi dengan Kadis Pendidikan Pekanbaru, Jamal dan hasilnya semua zonk, tidak ditemukan data kesiswaan atas nama Bistamam di dua sekolah tersebut," pungkasnya.

Secara aturan dijelaskan Muhajirin, sekolah diperbolehkan menerbitkan SKPI meskipun hanya berdasarkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, namun Sekolah harus mengikuti format SKPI berdasarkan peraturan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan.

"Yang saya permasalahkan itu produknya (SKPI) yang dikeluarkan yang diduga cacat formil dan terkesan abal-abal, masak iya SKPI terbit tanpa memuat keterangan data siswa, nomor ujian, nomor ijazah dan alasan terbitnya SKPI, saya sudah lihat format SKPI yang sebenarnya di Kementerian Pendidikan, jadi bohong kalau Kadis mengatakan boleh mengeluarkan SKPI tanpa nomor ijazah, di SKPI itu harus tertulis nomor ijazah," kata Muhajirin.

"Saya sangat yakin Bistamam tidak pernah tamat sekolah dan SKPI itu cacat formil, saya tantang rekan-rekan media untuk mengungkap identitas saksi yang di ajukan Bistamam untuk mendapatkan SKPInya, karena saksi itu sangat penting, Bang Jamal tidak berani menyebutkan nama saksinya, padahal menurut UU KIP itu bukan informasi yang dikecualikan, kemungkinan besar Bang Jamal takut memberi tahu identitas saksi Bistamam karena tidak memenuhi unsur, yakni salah satunya teman se angkatan sekolah, bagi siapa yang bisa menemukan akan saya berikan hadiah berupa uang tunai," ujar Muhajirin.

Disambung Muhajirin, dirinya akan menunggu, baik pihak Sekolah maupun Dinas Pendidikan Pekanbaru untuk mengungkap nama saksi tersebut, sebab dia yakin, saksi Bistamam untuk mendapatkan SKPI sama orangnya dengan saksi untuk mendapatkan penetapan perubahan nama dari Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Seandainya nama saksi sama antara permohonan mendapatkan SKPI dari sekolah dengan Permohonan perubahan nama di Pengadilan, dapat dipastikan seratus persen, SKPI tersebut Ilegal, sebab ke dua saksi tersebut jauh panggang dari api," tambah Muhajirin.

Dipertegas Muhajirin, sederet keganjilan yang ditemukannya akan menjadi cambuk penyemangat baginya untuk mengungkap kebenaran.

Keganjilan demi keganjilan ini adalah cambuk semangat bagi saya untuk mengungkap kebenaran, saya mendapatkan dukungan masyarakat rohil, saya tidak akan mengecewakan mereka, handphone saya tak henti-hentinya berdering, pesan silih berganti masuk, terakhir saya mohon di do'akan agar mendapatkan perlindungan dari Yang Maha Kuat, Allah SWT," tutup Muhajirin.

Terkini