IPC Nilai Sahroni Jadi Pimpinan Komisi III Langgar UU MD3

Kamis, 19 Februari 2026 | 16:00:45 WIB
Ahmad Sahroni (kedua dari kiri) kembali ditetapkan menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR setelah sempat dinonaktifkan dalam rapat pleno Komisi III di Kompleks DPR di Jakarta, 19 Februari 2026. Dok. DPR

MimbarRohil.com - INDONESIA ParliamentaryCenter (IPC) menilai penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Umum Komisi III berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3. Beleid ini mengatur tentang struktur, fungsi, wewenang, dan hak-hak lembaga legislatif di Indonesia.

Pasalnya, Sahroni diangkat menjadi pimpinan komisi yang membidangi hukum itu di tengah status penonaktifannya sebagai anggota DPR belum jelas. “DPR mungkin berdalih bahwa penetapan ini bersifat administratif dan tidak langsung mengaktifkan Sahroni secara penuh hingga masa sanksi berakhir, tapi ini terasa seperti pembenaran lemah,” kata Peneliti IPC Arif Adiputro saat dihubungi pada Kamis, 19 Februari 2026. 

Ia menjelaskan, menurut Pasal 106 UU MD3, seorang anggota DPR yang nonaktif tidak boleh menjalankan tugas sebagai anggota parlemen, termasuk menduduki jabatan pimpinan komisi selama periode penonaktifan berlangsung. Kendati Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengklaim Sahroni telah aktif kembali, kata Arif, namun menurut perhitungan seharusnya masa sanksi Sahroni belum berakhir. 

Adapun Sahroni dianggap melanggar etik sehingga dijatuhi sanksi penonaktifan selama 6 bulan oleh Majelis Kehormatan DPR pada November 2025. MKD memutuskan penonaktifan 6 bulan tersebut dihitung sejak Sahroni dinonaktifkan oleh partai yang menaunginya, Nasdem, pada 1 September 2025. Artinya, jika sesuai tanggal itu, hukuman Sahroni seharusnya baru selesai pada akhir Februari atau awal Maret 2026. 

“Sesuai dengan dokumen putusan MKD, jika DPR benar-benar taat aturan, pengangkatan kembali sebagai wakil ketua komisi iII seharusnya ditunda hingga sanksi tuntas,” ujar Arif. 

Arif menduga DPR sengaja melonggarkan interpretasi mereka atas perhitungan periode sanksi demi memprioritaskan stabilisasi fraksi NasDem di komisi strategis seperti komisi III, yang membidangi hukum dan keamanan. Menurut dia, keputusan DPR mengakali perhitungan waktu dan lebih fokus pada distribusi kekuasan dibanding akuntabilitas etik, mencerminkan betapa buruknya kredibilitas DPR. 

Selain itu, keputusan itu juga melemahkan otoritas komisi III sebagai perwakilan rakyat untuk mengawasi lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Bayangkan, bagaimana komisi ini bisa tegas menuntut akuntabilitas dari eksekutif, jika internalnya sendiri longgar dan dipimpin oleh figur yang pernah disanksi etik?” kata Arif. 

Ia menyimpulkan, rentetan polemik DPR soal Sahroni ini menunjukan bahwa kultur politik di parlemen masih patrimonial, dimana loyalitas partai dan jaringan pribadi masih lebih berharga daripada integritas publik. “Jika tidak diatasi, kasus seperti ini akan terus menggerus legitimasi parlemen,” tuturnya. 

Sahroni ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III dari NasDem untuk menggantikan Rusdi Masse Mappasessu dalam rapat pleno di ruang sidang Komisi III di Kompleks DPR di Jakarta pada Kamis, 19 Februari 2026.  

Sebelumnya, pada Jumat, 29 Agustus 2025, Sahroni dimutasi dimutasi dari posisi Wakil Ketua Komisi III DPR periode 2024-2029 dan dipindahtugaskan menjadi anggota Komisi I DPR. Keputusan mutasi ini dilakukan usai pertanyaan Sahroni memicu kemarahan publik sehingga menyebabkan rangkaian demonstrasi Agustus lalu. 

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa Ahmad Sahroni telah kembali aktif menjadi legislator usai menjalani sanksi penonaktifan enam bulan.

Di temui terpisah, Wakil Ketua Partai NasDem Saan Mustopa juga mengklaim bahwa partainya mengikuti mekanisme pemberlakuan sanksi yang ditetapkan oleh MKD. Dia yakin MKD telah memberikan izin agar Sahroni kembali bekerja di Senayan. 

 "Jadi kalau misalnya pimpinan DPR sudah menetapkan, berarti kan di MKD sudah tidak masalah," ujar Saan di DPR pada Kamis. 

Terkini