MimbarRohil.com - INSTITUTE Criminal for Justice Reform atau ICJR mendesak pemerintah dan DPR segera meninjau ulang regulasi perihal narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba. Lembaga tersebut menilai kasus penyalahgunaan eks Kepala Kepolisian Resor Bima Kota, Ajun Komisaris Besar atau AKBP Didik Putra Kuncoro, mencerminkan kegagalan kebijakan narkotika di Tanah Air.
Peneliti ICJR, Girlie Ginting, mengatakan kebijakan narkotika yang hanya menitikberatkan penghukuman dan tidak teregulasi menjadi jalan terbuka bagi aparat untuk terlibat dalam peredaran gelap narkotika. ICJR menilai praktik penyalahgunaan wewenang ini diperkuat oleh pasar gelap narkotika yang tidak dikendalikan negara.
“Serta hukum acara yang tidak akuntabel, yang memungkinkan penyelewengan barang bukti dan rekayasa perkara,” ujarnya melalui keterangan tertulis pada Ahad, 22 Februari 2026.
Girlie berpendapat, pasar narkotika yang tidak teregulasi justru menjadi ruang bagi pelaku kriminal untuk mengendalikan perdagangan. Dalam praktik itu, mereka didukung oleh aparat yang koruptif. Pola ini ditemukan dalam berbagai kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan aparat penegak hukum dalam beberapa tahun terakhir.
Mengutip data dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS, Girlie mencatat 106 polisi terlibat dalam peredaran narkotika sepanjang 2019 hingga 2022. Kasus-kasus itu melibatkan perwira tinggi dan penyidik, beberapa di antaranya yakni eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa, eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami, eks penyidik Bareskrim Polri Edi Nurdin, hingga yang terbaruyakni kasus Didik Putra Kuncoro serta bawahannya Ajun Komisaris Maulangi.
“Temuan terbaru ini menegaskan kembali kegagalan kebijakan narkotika, yang diperparah oleh minimnya pengawasan terhadap Polri, sehingga praktik korupsi aparat terus berulang,” kata dia.
Menurut Girlie, perang terhadap narkotika dan kebijakan yang punitif seperti yang terus digaungkan di Tanah Air telah usang. ICJR menilai pendekatan pemidanaan dan tindakan represif hanya memberi ruang bagi aparat yang koruptif untuk beroperasi. “Sementara, hak asasi pengguna dan perspektif Kesehatan masyarakat diabaikan,” ucap dia.