MimbarRohil.com - SIDANG praperadilan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara atau Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu berlanjut pada Senin, 23 Februari 2026. Sebagai pihak yang digugat Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, dalam sidang kali ini, menyampaikan jawaban atas permohonan penggugat.
"Eksepsi tentang permohonan praperadilan tidak jelas atau kabur atau obscuur libel," kata Anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Indah Oktianti dalam persidangan.
Ia menyoroti sejumlah dalil pemohon. Salah satunya Albertinus yang mengajukan ganti rugi dengan mendalilkan adanya salah penangkapan, salah penahanan, salah penetapan tersangka, dan tindakan lain oleh KPK tanpa didasari undang-undang berdasarkan pasal 95 jo pasal 97 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
“Namun, pemohon tidak menguraikan secara rinci fakta dan jumlah kerugian yang diderita sehingga meminta ganti kerugian sejumlah Rp 100 miliar dalam petitum,” tutur Indah. "Mengakibatkan permohonan menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur libel)."
Kuasa hukum Albertinus, Muhammad Syam Wijaya, tak banyak menanggapi mengenai pernyataan KPK ihwal gugatan Rp 100 miliar yang tidak dirincikan. “Nanti mungkin akan kami buktikan dalam pembuktian,” ujar Muhammad usai persidangan. Pembuktian akan dilakukan pada sidang Rabu, 25 Februari 2026.
Duduk Perkara
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu selaku Kajari Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai tersangka pemerasan. Ia diduga memeras kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di kabupaten yang berada di Kalimantan Selatan itu.
“Modusnya dengan menghubungi kepala SKPD soal adanya aduan masyarakat, jika tidak memberikan sesuatu maka laporan akan ditindaklanjuti,” kata pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Jakarta Selatan pada Sabtu, 20 Desember 2025.
Asep mengatakan, para kepala SKPD memberikan sejumlah uang kepada Albertinus melalui jajaran di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, karena disertai ancaman. Padahal para kepala SKPD itu merasa tidak ada masalah dengan lembaganya.
“Jika tidak ada perkara yang sedang ditangani di situ, dibuat seolah ada laporan masyarakat bahwa ada permasalahan di SKPD tersebut,” kata Asep.
Albertinus ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto; dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar pasal 12 huruf e, pasal 12 huruf f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukuum Pidana atau KUHP jo pasal 64 KUHP.