Jokowi Setujui Restorative Justice untuk Rismon Sianipar, Berkas Segera Diantar ke Polda

Sabtu, 14 Maret 2026 | 22:11:04 WIB

MimbarRohil.com – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyetujui restorative justice untuk Rismon Sianipar. 

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyebut pihaknya tengah menyiapkan berkas administrasi untuk proses restorative justice bagi Rismon.

Diketahui, Rismon sebelumnya telah meminta maaf dan mengajukan penyelesaian perkara terkait tudingan ijazah palsu Jokowi melalui mekanisme restorasi keadilan. 

“Ajudan Pak Jokowi meminta kami menyiapkan administrasi terkait restorative justice dan berkoordinasi baik dengan kuasa hukum Rismon maupun pihak Polda Metro,” ungkap Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, kepada Kompas.com, Jumat (13/3/2026).

Ia mengatakan, persiapan berkas tersebut ditargetkan selesai dalam dua hari. Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya dapat menindaklanjuti permohonan tersebut. 

“Selanjutnya kami menunggu keputusan pihak Polda Metro untuk menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) bagi Rismon,” kata dia.

Rivai menambahkan, proses pemberkasan dilakukan setelah Jokowi sebagai pelapor menyetujui penyelesaian perkara melalui restorative justice. 

“Permohonan restorative justice yang diajukan Rismon secara prinsip telah disetujui Bapak Jokowi,” ujar Rivai.

Secara terpisah, Rismon mengakui bahwa penelitiannya dalam buku Jokowi’s White Paper keliru. Ia menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli. 

"Iya, asli. Kenapa? Dengan kajian saya, makanya saya bilang, Truth hurts, kebenaran itu menyakitkan. Tetapi lebih menyakitkan lagi yang saya rasakan, kalau saya enggak mau mengungkapkannya," kata Rismon usai bertemu Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming di Istana Wapres, Jakarta, Jumat.

Rismon juga berjanji akan mempertanggungjawabkan kekeliruannya. Ia berencana menebus kesalahan tersebut dengan menerbitkan buku khusus.

Sebelumnya, Rismon secara pribadi mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait statusnya sebagai tersangka tudingan ijazah Jokowi palsu. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, mengatakan saat ini pihaknya tengah menindaklanjuti permohonan itu. 

“Jadi beberapa hari yang lalu RHS ini bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik. Dan kami sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,” tutur Iman, Rabu (11/3/2026).

8 orang sempat jadi tersangka 

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025). 

Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.

Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.

Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini. 

Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.

Seiring berjalannya kasus, stastus tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit. Keduanya menyelesaikan perkaranya melalui restorative justice. **

Terkini