Polisi Sepakati Usulan Komisi III DPRD Riau, Bayar Pajak Kendaraan Tak Wajib KTP Asli

Sabtu, 14 Maret 2026 | 23:37:10 WIB

PEKANBARU – Komisi III DPRD Provinsi Riau mengapresiasi kehadiran langsung Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Jeki Rahmat Mustika, dalam rapat bersama yang membahas berbagai persoalan pelayanan masyarakat, khususnya terkait pajak kendaraan, pengurusan SIM, hingga penertiban kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL), Kamis (12/3/2026).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, bersama anggota Komisi III, Abdullah. Dalam pertemuan itu, Komisi III menyampaikan berbagai keluhan masyarakat, terutama terkait persyaratan pembayaran pajak kendaraan yang selama ini dinilai cukup menyulitkan.

Ke depan, jelas Edi, persyaratan pembayaran pajak kendaraan akan dipermudah. Masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa KTP asli pemilik kendaraan. Cukup dengan membawa fotokopi KTP disertai surat pernyataan bahwa fotokopi tersebut benar milik pemilik kendaraan.

“Alhamdulillah kita tadi bersama Dirlantas sepakat ke depan membayar pajak bisa tidak memakai KTP asli. Kebijakan ini sangat membantu masyarakat, karena selama ini banyak yang kesulitan membawa KTP asli, apalagi jika pemilik kendaraan berada di luar Provinsi Riau,” ujar Edi Basri.

Selain persoalan pajak kendaraan, rapat juga membahas biaya dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Meski biaya resmi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap masuk ke negara, sejumlah biaya teknis lainnya akan ditinjau kembali agar tidak membebani masyarakat.

Biaya teknis tersebut antara lain untuk tes kualifikasi, sertifikat pelatihan hingga tes kesehatan. DPRD menilai biaya-biaya itu kerap memberatkan masyarakat.

“Kami menyampaikan keberatan karena dalam beberapa kasus biaya pengurusan SIM bisa mencapai Rp400 ribu, bahkan hanya untuk perpanjangan. Padahal masyarakat hanya terlambat beberapa hari saja sudah dibebani biaya sebesar itu,” ujarnya.

Politisi dari Partai Gerindra itu menambahkan, Direktur Lalu Lintas telah berkomitmen meninjau kembali pembebanan biaya tersebut agar lebih wajar dan tidak memberatkan masyarakat.DPRD juga menyoroti penggunaan pihak ketiga dalam sejumlah proses teknis pelayanan. **

Terkini