Antisipasi Aksi Jilid II di Palika, Kapolsek Panipahan: Tak Ada Surat, Kita Bubarkan!

Kamis, 09 April 2026 | 08:20:01 WIB
Kapolsek Panipahan, Robiansyah

ROKAN HILIR – Menyikapi isu aksi lanjutan yang beredar di media sosial, aparat kepolisian bersama unsur pemerintah dan tokoh masyarakat menggelar rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral di Kantor Camat Pasir Limau Kapas (Palika), Riau, Rabu (8/4/2026). 

Pertemuan ini fokus membahas penanganan Penyakit Masyarakat (Pekat) dan upaya menjaga stabilitas kamtibmas.

Hadir dalam agenda tersebut unsur Forkopimcam, tokoh agama, tokoh masyarakat, perangkat desa, hingga perwakilan organisasi mahasiswa.

Kapolsek Panipahan, Robiansyah, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap aksi massa yang tidak sesuai prosedur hukum. Ia juga menyoroti pemberantasan narkotika sebagai prioritas utama di wilayah hukumnya.

“Mengenai aksi damai sebelumnya, meski tidak ada koordinator lapangan yang jelas, kami tetap melakukan pengamanan maksimal demi kondusifitas wilayah,” ujar Robiansyah.

Ia menambahkan bahwa tuntutan masyarakat dalam aksi sebelumnya telah direspons secara nyata, terutama langkah penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika. 

Terkait wacana aksi "Jilid II", Robiansyah menekankan hingga kini belum ada surat pemberitahuan resmi yang masuk ke kepolisian.

“Sesuai aturan, pemberitahuan harus masuk 3x24 jam sebelum aksi. Jika tetap digelar tanpa prosedur resmi, kami akan bertindak tegas membubarkan massa guna mengantisipasi provokator yang dapat memicu kerusuhan,” tegasnya.

Senada dengan Kapolsek, Camat Pasir Limau Kapas, Yahya Khan, mengimbau warga agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan aksi yang beredar liar di media sosial. Ia meminta tokoh masyarakat dan perangkat desa proaktif menenangkan warga.

Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan kolektif: memperkuat koordinasi antarinstansi, meningkatkan sosialisasi pencegahan konflik, serta memperketat pengawasan terhadap peredaran narkoba demi keamanan lingkungan di wilayah Palika. **

Terkini