MimbarRohil.com - Teka-teki mengenai pencairan dana milik PT Energi SPRH (anak perusahaan BUMD SPRH) senilai belasan miliar rupiah di tengah status pemblokiran oleh pemegang saham kini menjadi sorotan tajam.
Aliran dana sebesar Rp10 miliar di Bank Mandiri Cabang Ujung Tanjung dan Rp2,5 miliar di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Rohil diduga berhasil ditarik dengan modus yang mencurigakan.
Padahal, saat penarikan tersebut dilakukan, seluruh keuangan SPRH beserta anak perusahaannya tengah berada dalam status blokir resmi atas perintah Bupati Rokan Hilir selaku pemegang saham.
Direktur PT Energi SPRH, Fauzi Gunawan, saat dikonfirmasi memberikan keterangan yang kontradiktif. Terkait dana Rp2,5 miliar di BRK Syariah, ia berdalih bahwa blokir sempat dibuka sesaat oleh pemegang saham sehingga penarikan bisa dilakukan.
Namun, bungkamnya Fauzi saat ditanya mengenai mekanisme penarikan dana Rp10 miliar di Bank Mandiri Cabang Ujung Tanjung menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, penarikan tersebut disinyalir terjadi justru saat status blokir masih berlaku ketat.
Dugaan kuat muncul adanya praktik kongkalikong atau kerja sama tidak sehat antara pihak PT Energi SPRH dengan pimpinan cabang kedua bank tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya modus operandi berupa pinjaman dana dengan jaminan uang milik PT Energi SPRH yang sedang terblokir.
Strategi ini diduga digunakan sebagai kamuflase untuk mengeluarkan uang dari bank, seolah-olah merupakan fasilitas kredit, padahal pada hakikatnya adalah akses terhadap dana yang seharusnya tidak boleh disentuh karena status hukum pemblokiran.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak perbankan yang terlibat. Pimpinan Cabang BRK Syariah Rohil, Oki Iko, tidak memberikan respons sedikit pun saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pribadinya hingga berita ini diturunkan.
Setali tiga uang, pihak Bank Mandiri Cabang Ujung Tanjung juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar pencairan dana Rp10 miliar tersebut.
Di sisi lain, Bupati Rokan Hilir, Bistamam, selaku pemegang saham yang mengeluarkan instruksi pemblokiran, juga belum memberikan jawaban terkait dugaan pembobolan dana di masa blokir ini.
Media ini telah melayangkan permintaan tanggapan secara resmi, namun Bupati belum bersedia memberikan komentar.
Publik kini menunggu kejelasan mengenai bagaimana dana miliaran rupiah yang merupakan aset daerah melalui BUMD bisa cair tanpa hambatan di tengah restriksi pemegang saham.
Jika dugaan manipulasi jaminan dan kerja sama gelap ini terbukti, hal ini berpotensi menyeret pihak perbankan dan manajemen PT Energi SPRH ke ranah pelanggaran hukum yang serius.
Redaksi terus berupaya melakukan penelusuran lebih lanjut guna mengungkap siapa saja oknum yang memfasilitasi keluarnya dana tersebut dari sistem perbankan di wilayah Rokan Hilir. **