Palembang resmi berlakukan denda Rp500.000 pembuang sampah sembarangan

Jumat, 15 Mei 2026 | 15:34:47 WIB

Palembang - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, resmi memberlakukan sanksi administratif berupa denda maksimal Rp500.000 serta sanksi sosial bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan mulai hari ini, Jumat (15/5).

?Penerapan aturan tegas tersebut diawali dengan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah oleh Wali Kota Palembang Ratu Dewa bersama Sekretaris Daerah Aprizal Hasyim di kawasan Pelataran Kambang Iwak (KI) Palembang.

?"Hari ini adalah bentuk komitmen kami. Penerapan sanksi terhadap pembuang sampah sembarangan mulai diberlakukan," kata Ratu Dewa di Palembang, Jumat.

?Ia menegaskan, sanksi denda finansial tersebut membidik para pelanggar yang membuang sampah tidak pada tempatnya, termasuk warga yang membuang sampah ke sungai maupun melempar sampah dari atas kendaraan yang sedang melintas.

?Selain denda materi, Pemkot Palembang juga menyiapkan instrumen sanksi sosial sebagai bentuk edukasi dan efek jera bagi pelanggar. Warga yang melanggar aturan akan diwajibkan melakukan kerja bakti membersihkan lingkungan, fasilitas umum, rumah ibadah, hingga sarana pendidikan.

?Untuk mendukung penegakan aturan tersebut, Pemkot Palembang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengalokasikan sedikitnya 500 unit kotak sampah berbagai tipe untuk didistribusikan ke tingkat kecamatan hingga RT.

?Ia meminta seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari camat hingga lurah, untuk bergerak aktif menyosialisasikan aturan ini agar dipahami seluruh lapisan masyarakat. Kendati demikian, pemenuhan infrastruktur kebersihan ini diakuinya tetap memerlukan sokongan dari dunia usaha.

?"Kami berharap ada dukungan dari stakeholder dan pelaku usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), sehingga kebutuhan kotak sampah di seluruh kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW dapat terpenuhi," ujarnya.

?Di sisi lain, sebagai solusi jangka panjang mengatasi volume sampah di kota pempek tersebut, ia memaparkan bahwa Pemkot Palembang tengah mematangkan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang ditargetkan mulai beroperasi dan diresmikan pada Oktober 2026. **

Terkini