ROKAN HILIR — Jajaran Polsek Pujud berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Sabtu malam (23/5/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria bersama sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,35 gram.
Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Kapolsek Pujud tertanggal 23 Mei 2026.
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si melalui Kanit Reskrim IPDA Rendi Lopiga Tarigan, S.H., M.H menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Lintas Pujud–Tanjung Medan, Dusun Simpang Jengkol, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.
“Mendapat informasi tersebut, Kapolsek bersama tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar IPDA Rendi.
Sekitar pukul 20.30 WIB, tim mendatangi rumah yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diketahui bernama LIAN SAHERI alias Ompong bin Toyok. Saat diamankan, pelaku diketahui sedang berada di kamar mandi rumahnya.
Selanjutnya, polisi memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan dengan memperlihatkan surat tugas, surat penangkapan, serta surat penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu dompet kecil berisi lima paket diduga sabu yang disembunyikan di dalam karung beras di dapur rumah. Polisi kemudian kembali menemukan satu paket lainnya yang dibungkus tisu putih di pintu depan rumah dan ditindih batu kecil.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu buah mancis dan satu unit handphone Android merek Realme warna biru yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkotika.
Saat diinterogasi, terlapor mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial ANDIK alias ONCES yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Adapun identitas terlapor diketahui bernama LIAN SAHERI alias OMPONG, lahir di Aek Nabara, Sumatera Utara, 4 April 1989, berprofesi sebagai petani/pekebun dan berdomisili di Jalan Proyek RT 003 RW 001 Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.
Barang bukti yang diamankan antara lain enam paket diduga narkotika jenis sabu, satu dompet kecil, satu tisu warna putih, satu mancis, satu unit handphone Realme warna biru, serta setengah karung beras.
Saat ini, terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Rokan Hilir terkait pengembangan kasus tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. **