Jamin Proses Hukum Profesional, Polresta Pekanbaru Kawal Ketat Kasus Dugaan Penipuan LY

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:55:45 WIB
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah

PEKANBARU – Polresta Pekanbaru menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan terhadap kasus dugaan penipuan yang menyeret seorang aktivis sekaligus ketua organisasi di Riau berinisial LY berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Selasa (16/6/2026). Penegasan ini mengemuka seiring tingginya perhatian masyarakat terhadap perkara tersebut.

Aparat penegak hukum memastikan penanganan kasus ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Saat ini, LY resmi ditempatkan di Rumah Tahanan Polresta Pekanbaru sambil menunggu tahapan hukum berikutnya.

"Betul sudah ditahan, terkait perkara penipuan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah saat memberikan konfirmasi resmi mengenai status terkini tersangka.

Meskipun tersangka sudah resmi ditahan setelah melalui rangkaian proses hukum oleh penyidik, pendalaman perkara terus berjalan secara intensif. Pihak kepolisian masih mengumpulkan alat bukti tambahan serta meminta keterangan dari sejumlah pihak guna membuat terang kasus ini secara utuh.

"Untuk data lengkapnya akan segera diberitahu setelah pemeriksaan selesai," papar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah.

Hingga saat ini, besaran nilai kerugian material maupun daftar pihak yang menjadi korban belum disampaikan oleh penyidik karena proses pemeriksaan saksi dan pemberkasan perkara masih berlangsung. **

Terkini