MIMBARROHIL.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menunjuk Wakil Bupati Kuantan Singingi, Mukhlisin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi menyusul penetapan tersangka dan penahanan Bupati Suhardiman Amby oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal meskipun kepala daerah definitif tengah menjalani proses hukum.
"Sudah, Pak Mukhlisin jadi Plt Bupati," ujar SF Hariyanto, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, keberlangsungan pemerintahan tidak boleh terganggu oleh proses hukum yang menjerat kepala daerah. Karena itu, Mukhlisin diminta segera menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas bupati serta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau.
"Pelayanan tak boleh berhenti, harus terus berjalan. Maka saya sudah minta agar Pak Mukhlisin melaporkan dan berkoordinasi terkait situasi di Kuansing," kata SF Hariyanto.
Sebelumnya, KPK menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Zulkarnain dan Direktur PT MIC, Ardiles, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan kasus tersebut bermula pada proses seleksi jabatan Sekda Kuansing pada April 2025. Saat itu terdapat dua kandidat yang mengikuti seleksi, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Sekretariat Daerah Kuansing dan Zulkarnain yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kuansing.
KPK menduga Suhardiman meminta sebuah mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda. Kendaraan mewah yang nilainya diperkirakan mencapai Rp2 miliar tersebut diduga menjadi bagian dari suap agar Zulkarnain terpilih sebagai Sekretaris Daerah.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita mobil Toyota Land Cruiser yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu saat ini dititipkan di Markas Polda Riau.
Dengan penunjukan Mukhlisin sebagai Plt Bupati, Pemerintah Provinsi Riau berharap seluruh aktivitas pemerintahan, pelayanan publik, serta pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Kuantan Singingi tetap berjalan efektif di tengah proses hukum yang sedang berlangsung. **