Jakarta - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Dede Yusuf Macan Effendi menanggapi maraknya kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi. Menurut dia, korupsi bisa terjadi lantaran ada kewenangan yang tak terbatas.
"Kewenangan yang absolut, berkuasa dan bisa menekan bawahan," kata Doli ketika dihubungi pada Ahad, 5 Juli 2026.
Dede berujar Komisi II DPR bakal meninjau kembali tugas dan kewenangan kepala daerah yang termuat di Undang-undang Pemerintah Daerah. Tak menutup kemungkinan akan dilakukan revisi terhadap kewenangan yang dimiliki kepala daerah supaya tidak menjadi kekuasaan absolut. "Jika kewenangan itu dikurangi, maka budaya korupsinya juga akan berkurang," ucap politikus Partai Demokrat ini.
Di sisi lain, Dede menilai mahalnya biaya politik hanya sebagian kecil penyebab dari laku korupsi kepala daerah. Terlebih hak keuangan kepala daerah yang dianggap belum proporsional, dia menjelaskan bahwa faktor itu bukan segalanya.
Sebab, ujar Dede, seluruh kebutuhan operasional untuk kepala daerah semestinya sudah dibiayai. Dia menyinggung tak sedikit kepala daerah yang mampu menyelesaikan tugas dengan baik. "Artinya kembali pada niatan awal, ingin mengabdi membangun daerah atau ingin mencari keuntungan pribadi," ucapnya.
Sepanjang pertengahan 2026, tercatat ada sembilan kepala daerah yang terjerat kasus rasuah. Terbaru Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Bupati Langkat Syah Afandin yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Lebih luas, Indonesia Corruption Watch mencatat ada sebanyak 356 kepala daerah dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota menjadi tersangka kasus korupsi sepanjang 2010 hingga 2024. Modusnya didominasi dengan praktik jual-beli jabatan hingga penyelewengan proyek pengadaan barang dan jasa.*