Dijanjikan Rp50 Ribu per Transaksi Vape Getar, Pria di Pekanbaru Ditangkap

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:44:05 WIB
Tersangka peredaran etomidate atau vape getar di Kota Pekanbaru

MIMBARROHIL.COM  – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengamankan dua orang berinisial EC (35) dan DF (26) yang diduga terlibat dalam peredaran etomidate atau yang dikenal sebagai vape getar di Kota Pekanbaru.

EC merupakan pria yang diduga membawa empat buah etomidate, dan bekerja di salah satu tempat hiburan malam, sedangkan DF diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, keduanya diamankan pada Ahad (9/8/2026) sekitar pukul 02.45 WIB di sebuah minimarket di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 00.15 WIB terkait dugaan transaksi etomidate di kawasan Jalan Soekarno-Hatta.

“Kami melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi etomidate di sekitar Jalan Soekarno-Hatta. Dari hasil pendalaman, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang,” kata Putu di Pekanbaru, Jumat (14/8/2026).

Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap DF yang diduga menjadi perantara dalam transaksi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, DF diketahui kerap melakukan transaksi di rumah kosnya di Jalan Durian. Sekitar pukul 01.30 WIB, DF kemudian menghubungi EC untuk bertemu di sebuah minimarket di Jalan Soekarno-Hatta.

“DF selanjutnya menghubungi EC untuk melakukan pertemuan di sebuah minimarket di Jalan Soekarno-Hatta,” ujar Putu.

Sekitar pukul 02.45 WIB, petugas mendapati DF dan EC berada di toilet minimarket tersebut. Keduanya kemudian langsung diamankan.

Dari tangan EC, polisi menyita empat buah etomidate dan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, EC mengaku mendapatkan etomidate tersebut dari seorang laki-laki berinisial R. Sosok R kini masih dalam penyelidikan polisi.

EC juga mengaku baru satu kali mengambil etomidate dari R. Dalam transaksi tersebut, EC disebut dijanjikan keuntungan sebesar Rp50 ribu untuk setiap pieces apabila transaksi berhasil.

“EC mengaku baru satu kali mengambil etomidate dari R dan dijanjikan keuntungan Rp50 ribu untuk setiap pieces apabila transaksi berhasil,” ungkap Putu.

Tak hanya mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap EC melalui tes urine.

Hasilnya menunjukkan EC positif mengandung amphetamine.

Penyidik masih mendalami peran DF serta asal-usul empat etomidate yang diamankan. Polisi juga masih memburu keberadaan R yang disebut sebagai pihak yang memberikan barang kepada EC.

“Kami masih mendalami keberadaan R serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran etomidate tersebut,” pungkas Putu.

Polda Riau memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran etomidate di Kota Pekanbaru, termasuk pihak yang memasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut.**

Terkini