PASIRPANGARAIAN - Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Provinsi Riau mendampingi masyarakat Teluk Aur, Kabupaten Rokan Hulu, memenuhi undangan klarifikasi dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Rokan Hulu terkait laporan dugaan pencemaran lingkungan yang sebelumnya telah disampaikan masyarakat.
Kehadiran masyarakat ke Mapolres Rokan Hulu tersebut menandai bahwa laporan yang disampaikan masyarakat telah memasuki tahapan klarifikasi terhadap pihak pelapor.
Perwakilan masyarakat Teluk Aur, Efendi, hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Dalam memberikan keterangannya, Efendi didampingi sejumlah tokoh adat dan tokoh masyarakat Teluk Aur.
Selain tokoh masyarakat, proses tersebut juga mendapatkan pendampingan langsung dari Darbi S.Ag., selaku Ketua AWI Provinsi Riau.
Darbi mengatakan, pendampingan dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang sedang menyampaikan laporan terkait dugaan persoalan lingkungan.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan atau menduga adanya pencemaran maupun kerusakan lingkungan.
“Kami dari AWI Provinsi Riau hadir mendampingi masyarakat. Kehadiran kami bukan untuk mengintervensi proses hukum, tetapi memastikan masyarakat dapat menyampaikan keterangannya dengan baik dan proses laporan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Darbi.
Berawal dari Dugaan Pencemaran Aliran Air
Kasus ini berawal dari keresahan masyarakat Teluk Aur terhadap kondisi lingkungan dan aliran air di sekitar wilayah mereka yang diduga terdampak aktivitas pengelolaan limbah.
Masyarakat sebelumnya melaporkan dugaan pencemaran tersebut kepada Polres Rokan Hulu melalui Unit Tipidter dengan harapan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Dalam laporan dan informasi yang sebelumnya disampaikan masyarakat, dugaan persoalan tersebut berkaitan dengan aliran limbah yang diduga masuk ke anak sungai dan mengarah menuju Sungai Siabu.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum memastikan sumber pencemaran, jalur aliran, dampak terhadap lingkungan, serta pihak yang bertanggung jawab apabila dari hasil pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran.
Sebelumnya Polres Rohul Akan Turun ke Lapangan
Sebelum tahapan klarifikasi pelapor ini, masyarakat Teluk Aur juga telah melakukan komunikasi dengan pihak Unit Tipidter Polres Rokan Hulu.
Dari komunikasi tersebut, masyarakat mendapatkan informasi mengenai rencana pengecekan lapangan terkait laporan dugaan pencemaran tersebut.
Bagi masyarakat, pemeriksaan lapangan menjadi bagian penting untuk memastikan kondisi sebenarnya di lokasi.
Darbi menilai pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan berdasarkan laporan tertulis maupun keterangan para pihak.
“Kalau persoalannya berkaitan dengan lingkungan, tentu kondisi lapangan harus dilihat. Kalau ada dugaan pencemaran air, sumbernya harus ditelusuri, jalur alirannya harus diperiksa, dan kalau diperlukan dilakukan pengambilan sampel untuk diuji di laboratorium,” kata Darbi.
AWI Minta Pemeriksaan Dilakukan Secara Objektif
Darbi menegaskan, AWI tidak berada pada posisi untuk menyatakan seseorang atau perusahaan bersalah sebelum ada hasil pemeriksaan dan proses hukum.
Namun, menurutnya, laporan masyarakat harus mendapatkan penanganan yang serius dan objektif.
“Kita serahkan kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Kalau memang tidak terbukti, sampaikan kepada masyarakat berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap penyidik tidak hanya memeriksa masyarakat sebagai pelapor, tetapi juga mengumpulkan dokumen dan bukti yang berkaitan dengan aktivitas usaha yang dilaporkan.
Termasuk dokumen persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah, hasil pemantauan kualitas lingkungan, serta dokumen lain yang dianggap relevan dengan perkara.
Pernah Disorot dalam Pemberitaan Sebelumnya
Persoalan dugaan pencemaran di Teluk Aur sebelumnya juga telah.**