Kapolri Naikkan Penyidikan 98 Kasus Korporasi Karhutla Diduga Libatkan Asing

Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:59:59 WIB
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 19 Oktober 2026. Foto: BPMI Setpres

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setelah meningkatkan status 98 kasus korporasi ke tahap penyidikan. Pengungkapan tersebut disampaikan usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa jajarannya saat ini tengah memilah entitas bisnis yang terindikasi Penanaman Modal Asing (PMA) dalam penanganan kasus tersebut. Langkah pemilahan ini dilakukan untuk memastikan peran serta tanggung jawab hukum masing-masing perusahaan secara presisi.

"Jadi dari 98 kasus korporasi yang sedang kita dalami, ini ada keterlibatan pihak asing, ada keterlibatan pihak asing. Namun karena ini kami masih dalam proses penyidikan, jadi ini sedang kita pilah-pilah, mana yang terlibat PMA atau pihak asing, mana yang bukan pihak asing," ujar Kapolri.

Jenderal Suyudi Ario Seto menuturkan bahwa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menaikkan status 98 Laporan Polisi (LP) terkait korporasi ke tingkat penyidikan. Penanganan perkara secara menyeluruh terus berjalan guna memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab atas timbulnya titik api di berbagai wilayah.

"Jadi per hari ini dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan, dari 98 LP naik sidik, ada 98 kasus terkait dengan korporasi. Jadi dari 98 LP yang naik sidik terkait dengan korporasi yang saat ini sedang berjalan, yang sedang berproses ke tingkat penyidikan itu ada 98 kasus terkait korporasi," jelasnya.

Tim penyidik penyertaan pidana Bareskrim Polri terus mengumpulkan alat bukti sah guna melengkapi berkas perkara penegakan hukum lingkungan. Penguatan bukti dilakukan agar penetapan subjek hukum pidana memiliki landasan pembuktian yang kuat di pengadilan.

"Dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka, baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia," tandasnya.

Pertanggungjawaban pidana karhutla ini akan ditelusuri secara transparan hingga menyasar jajaran pemilik perusahaan maupun pemegang saham. Penindakan tegas tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera serta mencegah berulangnya bencana kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. ***

Terkini