JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan terhadap PP No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 17/2023 tentang Kesehatan menjadi momentum penting bagi dunia kedokteran . Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia menilai keputusan MA tersebut dapat mengembalikan marwah profesi kesehatan yang selama ini tertekan. Sekjen MGBKI Theddeus Octavianus Hari Prasetyono menyampaikan dukungan moral kepada pemohon yang telah menempuh jalur hukum di MA. Dukungan tersebut mencerminkan bentuk solidaritas dari seluruh komunitas kedokteran dan kesehatan secara nasional. ”Putusan MA ini menguatkan perbaikan tata kelola kedokteran yang sebelumnya juga disorot melalui putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya, Minggu (1/11/2026).
Ia menyinggung dua putusan MK pada akhir Januari 2025 yang dinilai belum ditindaklanjuti secara transparan oleh pihak terkait. "Putusan MA ini betul-betul menguatkan. Boleh dikata telak, jika putusan memang itu dalam jangka waktu 90 hari tidak dijelaskan ada tindak lanjut apa," ujarnya. Ia berharap putusan MA kali ini tidak bernasib sama dengan putusan MK yang belum terlaksana secara optimal. Belum adanya badan khusus penjamin eksekusi menjadi persoalan utama dalam implementasi putusan MK selama ini. Oleh karena itu, MGBKI berkomitmen ikut mengawal pelaksanaan putusan MA agar seluruh konsekuensi hukumnya segera dijalankan. "Persoalannya cuma satu, sebagai awam dalam bidang hukum, memang tidak ada eksekutor. Tidak ada badan yang dapat memastikan putusan MK harus dilaksanakan," jelasnya. Di sisi lain, keputusan MA dipandang sebagai kesempatan bagi komunitas dokter untuk memperkuat solidaritas dan konsolidasi profesi. Situasi dunia kedokteran selama ini membuat sebagian kalangan merasa tertekan dan tidak leluasa menjalankan peran profesionalnya.
MGBKI berharap momentum ini dapat menghimpun seluruh elemen kedokteran demi membangun kembali kebersamaan serta menempatkan marwah profesi secara proporsional. "Ini adalah kesempatan yang baik. Konsolidasi di dunia kedokteran dan kesehatan akan diperlukan," ujarnya. ***