Bupati Rohil Resmi Dilaporkan ke Mabes Polri atas Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu

Bupati Rohil Resmi Dilaporkan ke Mabes Polri atas Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu

MimbarRohil.com - Bupati Rokan Hilir (Rohil) Bistamam resmi dilaporkan ke Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta atas Dugaan Pembuatan dan Penggunaan Ijazah Palsu atas nama Bistamam Hanafi, Pelajar SMEA PGRI Pekanbaru tahun 1968.

Muhajirin Siringo Ringo selaku pelapor berharap pihak kepolisian bisa mengungkap tabir kebenaran atas dugaan tindak pidana yang dilaporkannya tersebut.

"Ada 4 kejanggalan yang saya temukan di ijazah tersebut, pertama, nama yang tertulis di ijazah berbeda dengan KTP, di ijazah tertulis dengan nama Bistamam Hanafi sedangkan di KTP hanya Bistamam, tanda tangan keduanya juga berbeda, lalu tinta pada ijazah terlihat masih segar, meskipun sudah berusia 57 tahun dan terakhir Ejaan pada tulisan yang terdapat di ijazah juga sangat berbeda, tulisan yang menggunakan mesin ketik mengikuti Ejaan Republik atau yang lebih kita kenal dengan Ejaan Soewandi sementara tulisan yang menggunakan tangan sudah mengikuti Ejaan Yang Disempurnakan (EYD)," ujarnya. Senin (5/5/2025).

SKPI SD dan SMP Millik Bistamam akan di Gugat ke PTUN Pekanbaru

Belum lama ini Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) milik Bupati Rohil, Bistamam beredar luas di media sosial (Facebook) yang menghebohkan masyarakat Rohil karena didalamnya tidak terlihat nomor register ijazah dan nomor induk siswa, tidak sedikit orang yang menduga SKPI tersebut cacat Formil.

"Saya menduga ada kongkalikong segitiga antara Sekolah, Dinas Pendidikan dan Bistamam, dalam waktu dekat SKPI itu akan segera kita gugat ke PTUN Pekanbaru, namun sebelum itu, saya akan mendatangi Kementrian Pendidikan terlebih dahulu untuk menanyakan keabsahan SKPI yang dikeluarkan oleh SDN 31 Pekanbaru dan SMPN 1 itu," tutup Muhajirin. **

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index