PPID Rohil Dinilai Tidak Transparan

Muhajirin Siringo Ringo Daftarkan Gugatan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Riau

Muhajirin Siringo Ringo Daftarkan Gugatan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Riau

Pekanbaru  — Tokoh masyarakat dan aktivis keterbukaan informasi di Riau, Muhajirin Siringo Ringo, resmi mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Riau, pada Rabu (15/7/2025). Gugatan ini dilayangkan setelah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tidak memberikan informasi yang diminta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam keterangannya kepada media, Muhajirin menyebut bahwa dirinya telah mengajukan permintaan informasi secara tertulis kepada PPID Rohil beberapa waktu lalu, namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan maupun penjelasan resmi dari pihak terkait.

“Saya mengajukan permintaan informasi secara sah dan sesuai prosedur, tetapi PPID Rohil tidak memberikan tanggapan apapun. Ini bentuk pengabaian terhadap hak publik atas informasi, sebagaimana dijamin oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Muhajirin di Kantor Komisi Informasi Riau, usai menyerahkan berkas permohonan.

Adapun informasi yang diminta oleh Muhajirin berkaitan dengan dokumen dan data publik yang memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan serta keabsahan dokumen administrasi di lingkungan Pemkab Rokan Hilir.

Muhajirin menegaskan, gugatan ini merupakan upaya untuk mendorong budaya transparansi dan akuntabilitas di tubuh pemerintahan daerah, khususnya di Rokan Hilir. Ia juga berharap Komisi Informasi Riau dapat memproses permohonannya secara adil dan profesional.

“Kami ingin proses ini menjadi pelajaran penting bagi semua badan publik, bahwa keterbukaan adalah kewajiban, bukan pilihan. Jika pemerintah tertutup terhadap informasi, maka kontrol publik akan lumpuh,” tegasnya.

Pihak Komisi Informasi Riau melalui staf sekretariat menyatakan bahwa permohonan Muhajirin telah diterima dan akan segera diproses sesuai tahapan yang berlaku, mulai dari mediasi hingga ajudikasi, jika diperlukan.

Dengan langkah hukum ini, Muhajirin berharap masyarakat Rokan Hilir dan Riau pada umumnya dapat lebih sadar akan hak-hak mereka dalam mengakses informasi publik, dan pemerintah daerah lebih taat terhadap prinsip keterbukaan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index