Hutan Tersisa di Rokan Hulu Terancam Dirambah, Aktivis Lingkungan Minta Penegakan Hukum dan Evaluasi KPH

Hutan Tersisa di Rokan Hulu Terancam Dirambah, Aktivis Lingkungan Minta Penegakan Hukum dan Evaluasi KPH

MimbarRohil.com - Hamparan kawasan hutan yang masih tersisa di wilayah Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, kini menjadi perhatian serius para pemerhati lingkungan. Dari dokumentasi lapangan yang diambil pada Senin (1/6/2026), terlihat bentangan perbukitan yang masih ditutupi vegetasi hutan di tengah semakin luasnya alih fungsi lahan di sekitarnya.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa kawasan hutan yang menjadi benteng terakhir ekosistem di Kabupaten Rokan Hulu itu perlahan mulai tergerus oleh aktivitas perambahan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab demi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

Kawasan hutan tersebut memiliki peran yang sangat vital bagi masyarakat. Selain berfungsi sebagai penyangga lingkungan dan habitat berbagai jenis flora serta fauna, kawasan itu juga menjadi daerah tangkapan air yang menopang keberadaan bendungan dan jaringan irigasi yang mengalirkan air ke lahan pertanian masyarakat.

Kerusakan kawasan hutan dikhawatirkan akan berdampak langsung terhadap keberlangsungan sektor pertanian masyarakat. Berkurangnya tutupan hutan dapat menyebabkan menurunnya debit air, meningkatnya risiko banjir dan longsor saat musim hujan, serta kekeringan pada musim kemarau.

Darbi SAg, aktivis lingkungan hidup yang juga mantan Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi kawasan hutan yang masih tersisa tersebut.

Menurut Darbi, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata terhadap dugaan aktivitas perambahan yang terus terjadi di kawasan hutan Rokan Hulu.

Hutan yang masih tersisa ini merupakan aset yang sangat berharga bagi masyarakat Rokan Hulu. Di bawah kawasan hutan tersebut terdapat bendungan dan jaringan irigasi yang selama ini menjadi sumber pengairan bagi persawahan masyarakat. Jika hutannya rusak, maka sumber air masyarakat juga akan terancam," ujar Darbi.

Ia meminta aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Penyidik Gakkum Kehutanan maupun instansi terkait lainnya segera turun ke lapangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas perambahan hutan yang terjadi.

Saya meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan perambahan kawasan hutan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap para perusak lingkungan yang merugikan masyarakat luas," tegasnya.

Darbi juga menyoroti peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rokan Hulu yang dinilai harus lebih aktif dalam menjaga dan mengawasi kawasan hutan yang masih tersisa.

Menurutnya, pengawasan kawasan hutan tidak cukup hanya dilakukan melalui laporan administrasi semata, tetapi harus diwujudkan melalui kehadiran petugas di lapangan untuk mencegah dan menindak aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.

KPH Rokan Hulu harus menunjukkan kinerja nyata dalam menjaga kawasan hutan. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa kawasan hutan dibiarkan rusak tanpa pengawasan yang maksimal. Hutan yang tersisa ini harus dijaga bersama demi masa depan daerah," katanya.

Selain itu, Darbi juga meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau melakukan evaluasi terhadap pengelolaan kawasan hutan di wilayah Rokan Hulu.

Saya meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau menempatkan orang-orang yang benar-benar memiliki kepedulian terhadap pelestarian hutan dan lingkungan hidup. Pengelolaan hutan membutuhkan komitmen, keberanian dan integritas dalam menjalankan tugas negara," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penyelamatan kawasan hutan yang tersisa bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.

Menurutnya, apabila kerusakan hutan terus dibiarkan terjadi, maka kerugian ekologis yang ditanggung masyarakat akan jauh lebih besar dibandingkan keuntungan sesaat yang diperoleh para pelaku perusakan hutan.

Perambahan Hutan Merupakan Tindak Pidana

Perambahan kawasan hutan merupakan tindakan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf a menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, negara memberikan ancaman pidana yang tegas terhadap pelaku perambahan kawasan hutan, pembukaan lahan tanpa izin, maupun kegiatan yang mengakibatkan kerusakan kawasan hutan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perusakan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana, perdata maupun administratif.

Ancaman Sanksi

Pelaku yang terbukti melakukan perambahan dan perusakan kawasan hutan dapat dikenakan:

Pidana penjara hingga belasan tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Denda yang dapat mencapai miliaran rupiah.

Penyitaan alat berat dan sarana yang digunakan dalam kegiatan ilegal.

Kewajiban melakukan pemulihan lingkungan hidup.

Gugatan perdata atas kerugian lingkungan dan kerugian masyarakat.

Hutan Harus Diselamatkan

Darbi SAg menegaskan bahwa masih ada kesempatan untuk menyelamatkan kawasan hutan yang tersisa di Kabupaten Rokan Hulu apabila seluruh pihak memiliki komitmen yang sama dalam menjaga lingkungan hidup.

Jangan sampai anak cucu kita hanya mendengar cerita bahwa dahulu Rokan Hulu memiliki hutan yang indah dan sumber air yang melimpah. Hutan yang tersisa hari ini harus kita jaga bersama. Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan, dan masyarakat harus dilibatkan dalam pengawasan agar kelestarian lingkungan tetap terjaga untuk generasi yang akan datang," tutup Darbi SAg. **

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index