ROHIL - Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiks) Kabupaten Rokan Hilir Jualiandra, SH, meninjau langsung pelaksanaan perekaman Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi ASN PPPK Dan PPPK Paruh Waktu di Aula Rapat Diskominfotik lantai 7 Kantor Bupati Rokan Hilir, Kamis (8/10/2026) Siang.
Berdasrakan Surat Edaran dari BKPSDM Rokan Hilir bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses perpanjangan perjanjian kerja ASN PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang kini dilakukan secara online melalui aplikasi SIKOPAR (Sistem Informasi Kontrak ASN PPPK dan PPPK Paruh Waktu).
Perekaman TTE ini dilaksanakan atas kerja sama antara BKPSDM dengan Diskominfotik Rohil, yang nantinya akan menerbitkan sertifikat TTE sebagai identitas digital resmi ASN.
Dalam Kesempatan tersebut, Plt Diskominfotik yang akrab di Sapa anda, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik.
“Kami siap memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh ASN yang melakukan perekaman TTE,” ujarnya.
Dalam Surat Edaran tersebut Ada beberapa Persyaratan untuk melakukan Perekaman ASN PPPK Dan PPPK Paruh Waktu diantaranya diwajibkan membawa KTP asli, dan Surat permohonan pembuatan sertifikat TTE (kolektif per OPD/Unit Kerja, khusus guru dan tenaga kesehatan kolektif per unit kerja)
Untuk Jadwal Perekaman dilakukan bertahap mulai 8 Oktober hingga 21 Oktober 2026, dengan lokasi di Aula Diskominfotik lantai 7 Kantor Bupati Rokan Hilir, kawasan Batu Enam Bagansiapiapi.
Untuk tanggal 8–9 Oktober, Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, Dinas Tenaga Kerja, PU, Perumahan, Koperasi, Perdagangan, Kesehatan, BKPSDM, Bapenda, Dinas Sosial, dan lainnya.
Dan untuk tanggal 12–14 Oktober, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, DPMPTSP, Inspektorat, Pendidikan, serta kecamatan dan korwil, Dan tanggal 15–16 Oktober, Puskesmas di berbagai kecamatan. Serta tanggal 19–21 Oktober, Puskesmas tambahan serta guru dan tenaga teknis SD/SMP di seluruh kecamatan.
Dengan adanya sistem TTE ini, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berharap administrasi ASN PPPK Dan PPPK Paruh waktu menjadi lebih tertata, aman, dan efisien, sekaligus mendukung transformasi digital di lingkungan pemerintahan daerah. ***