PEKANBARU (MIMBARROHIL) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ke tahap penyidikan.
Perkara berkaitan dengan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2023 lebih dari Rp40 miliar. Hasil penyelidikan, ditemukan perbuatan pidana dalam pengelolaan anggaran itu.
"Status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 14 April 2025," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Rabu (23/4/2025).
Zikrullah mengatakan bahwa pengusutan kasus tersebut telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu. Pada tahap penyelidikan, sejumlah pihak telah diklarifikasi.
Zikrullah menyebut, tim jaksa penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau kini sedang mengumpulkan alat bukti. Pemeriksaan terhadap para saksi juga terus dilakukan sebagai dasar untuk penetapan tersangka.
"Kami mohon doa dan dukungan masyarakat Riau agar proses penyidikan ini dapat berjalan lancar dan tuntas," cakapnya.
Diketahui, proyek yang tengah diusut tersebut merupakan program swakelola berupa pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah dasar di bawah Disdikbud Rohil.
Dana yang dialokasikan melalui DAK Fisik 2023 mencapai Rp40.366.863.000 untuk 41 sekolah dasar dengan total 207 kegiatan, termasuk pembangunan ruang kelas baru dan perbaikan infrastruktur sekolah.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya sejumlah pembelanjaan yang tidak sesuai peruntukannya dan diduga terjadi penyimpangan anggaran. **