MIMBARROHIL.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial JH alias Jepri (39) diamankan petugas dengan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 2,64 gram bruto.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Lingkungan Nenas II, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam pengungkapan kasus itu, tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA R. Situngkir, S.H. bersama Tim Opsnal Unit II berhasil mengamankan pelaku yang merupakan warga Dusun II Unte Mungkur, Desa Sibito, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari tangan pelaku, petugas menyita lima bungkus plastik klip yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,64 gram bruto. Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik klip kosong, satu helai tisu warna putih, satu buah sekop yang terbuat dari pipet, satu unit timbangan elektrik warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan diedarkan. Pelaku juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan “Bapak”, warga Rantauprapat, yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Tidak ada ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengungkapan dan menindak tegas para pelaku yang merusak generasi bangsa melalui narkoba,” tegas AKP Hardiyanto.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. **