MimbarRiau.com - Penyidik Kejati Riau resmi menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan di lingkungan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) atau PT SPRH.
Dua tersangka yang ditetapkan tersebut yakni MA selaku Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta DS yang menjabat sebagai Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejati Riau.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam serta didukung alat bukti yang sah.
"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MA dan DS telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, disertai alat bukti yang cukup serta hasil gelar perkara, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka," ujar Zikrullah, Selasa, 16 Desember 2025.
Penetapan MA dan DS sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: Tap.tsk-09/L.4/Fd.2/12/2025 dan Nomor: Tap.tsk-10/L.4/Fd.2/12/2025, keduanya tertanggal 15 Desember 2025.
Dalam perkara ini, MA dan DS diduga bersama-sama dengan dua tersangka sebelumnya, yakni Tersangka R dan Tersangka Z, terlibat dalam praktik pembelian fiktif lahan kebun sawit serta mark-up pembelian lahan Company Yard. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat signifikan.
"Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.498.127,60," terang Zikrullah.
Kerugian negara tersebut tertuang dalam Laporan BPKP Provinsi Riau Nomor: PE.03.03/SR/SP-1322/PW04/5/2025 tanggal 3 November 2025.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain penetapan tersangka, penyidik Kejati Riau juga melakukan penahanan terhadap MA dan DS selama 20 hari ke depan.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-08/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025 dan Nomor: PRINT-09/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025, tertanggal 15 Desember 2025.
Zikrullah menegaskan bahwa Kejati Riau akan terus menjalankan proses penegakan hukum secara profesional dan tanpa intervensi.
"Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Riau dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi.
"Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada poin ke-7, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi," tutup Zikrullah. **