MimbarRohil.com - MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis dua terdakwa aksi demo Agustus 2025, Aditya Dwi Laksana dan Mochamad Naufal Taufiqurahman, dengan hukuman dua tahun penjara. Vonis itu dibacakan dalam sidang pada Senin, 23 Februari 2026.
Adit dan Naufal dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan luka-luka. Tindakan tersebut sesuai dengan yang didakwakan jaksa pada dakwaan alternatif kedua.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Aditya Dwi Laksana Alias Adit Bin Asep Asmunidi dan Terdakwa II Mochamad Naufal Taufiqurahman Bin Erwin Baharudin dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun,” kata Ketua Majelis hakim Adeng Badul Kohar saat sidang.
Hakim juga memutuskan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Adit dan Naufal dikurangkan seluruhnya dari masa pidana penjara yang akan mereka jalani.
Lembaga Bantuan Hukum Bandung mengatakan vonis hukuman terhadap Adit dan Naufal merupakan yang tertinggi di antara para terdakwa demonstrasi Agustus-September 2025. Vonis ini menjadikan Adit dan Naufal sebagai terdakwa aksi Agustus-September dengan hukuman penjara tertinggi se-Indonesia,” kata Rafi Saiful, Kepala Divisi Advokasi dan Jaringan LBH Bandung, Senin.
Di dalam perkara ini terdapat 27 barang bukti. Di antaranya adalah tiga buah pecahan kaca, empat bom molotov, lima bongkahan batu atau kerikil, 11 petasan single rush atau bazoka, dan beberapa unit ponsel. Selain itu ada juga buku-buku dengan judul “ABC Anarkisme” dan “Jalan Man Ray Menuju Dadaisme”.
Majelis hakim memutuskan 27 barang bukti tersebut akan digunakan untuk sidang terdakwa lain. Empat terdakwa lainnya yaitu Rizalussohinin alias Jalus, Tubagus Andhika Pradipta alias TB, Rhexcy Fauzi Kunaepi alias Eci, dan Muhammad Jihar Fawaik alias Iong divonis 1 tahun empat bulan penjara dalam perkara yang berbeda.
Kasus Adit dan Naufal terdaftar dengan Nomor Perkara 1117/Pid.B/2025/PN Bdg, sedangkan Eci dkk terdaftar dengan Nomor Perkara 1115/Pid.B/2025/PN Bdg. Adit, Naufal, dan terdakwa lainnya didakwa dengan pasal berlapis atas dugaan kejahatan yang membahayakan keamanan umum.
Kasus Adit dan Naufal terdaftar dengan Nomor Perkara 1117/Pid.B/2025/PN Bdg, sedangkan Eci dkk terdaftar dengan Nomor Perkara 1115/Pid.B/2025/PN Bdg. Adit, Naufal, dan terdakwa lainnya didakwa dengan pasal berlapis atas dugaan kejahatan yang membahayakan keamanan umum.
Atas perbuatan mereka, jaksa penuntut mengenakan pasal 187 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau pasal 170 ayat 1 KUHP, atau pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 jo pasal 55 ayat 1ke-1 KUHP, atau pasal 406 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada akhirnya, jaksa menuntut Adit dan Naufal dengan pasal pengeroyokan, sesuai dengan dakwaan kedua. Pengeroyokan diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUHP lama, atau Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru. Ancaman pidana tindak pidana pengeroyokan adalah tiga tahun penjara.