PEKANBARU - Tiga tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Para tersangka segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pad Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Ketiga tersangka adalah Zulkifli selaki pengacara PT SPRH, Muhammad Arif selaku Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH; serta Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan perusahaan.
Dalam perkara ini, jaksa terlebih dahulu menetapkan Direktur Utama (Dirut)/ PT SPRH, Rahman, sebagai tersangka. Saat ini, Rahman dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Zikrullah, mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap.
“Hari ini, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Riau menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke JPU,” ujar Zikrullah, Selasa (7/4/2026).
Usai pelimpahan, ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari, terhitung 7–26 April 2026.
Zikrullah menambahkan, JPU saat ini tengah menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan. “Penuntut Umum akan merampungkan dakwaan secara cermat. Dalam waktu dekat, perkara ini akan mulai disidangkan," jelas Zikrullah.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sangkaan utama Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 Undanf-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo Pasal 20 huruf a dan c, serta Pasal 622 ayat (4) KUHP.
Sangkaan subsidair yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a dan huruf c jo Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola PT SPRH pada periode 2023–2024.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp64,22 miliar.**