MimbarRohil.com - Yayasan Mapelhut Jaya secara resmi melaporkan sejumlah oknum yang diduga telah menguasai dan memanfaatkan kawasan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (TAHURA SSH) untuk dijadikan kebun kelapa sawit ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Laporan pengaduan masyarakat (Lapdumas) tersebut disampaikan langsung ke Sekretariat Umum Polda Riau pada hari ini, 10 Juni 2025. Hal ini disampaikan oleh Darbi, S.Ag, selaku Sekretaris Yayasan Mapelhut Jaya.
"Penguasaan dan pemanfaatan kawasan TAHURA SSH menjadi kebun kelapa sawit oleh sejumlah oknum ini merupakan tindakan melawan hukum. Mereka seolah tidak peduli terhadap dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan," tegas Darbi.
Ia menambahkan bahwa pihak yayasan telah mengantongi data beberapa nama yang diketahui telah menguasai dan menduduki kawasan hutan konservasi tersebut.
"Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Polda Riau. Kami dari yayasan siap mendukung penuh proses hukum yang akan berjalan ke depannya," ujar Darbi.
Selain melaporkan ke pihak kepolisian, Yayasan Mapelhut Jaya juga akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau guna menjaga dan memulihkan fungsi kawasan TAHURA SSH.
"Kami bersama masyarakat, khususnya kelompok tani hutan, akan terus bersinergi dalam melakukan rehabilitasi kawasan yang telah dirambah dan dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit," tambahnya.
Lebih lanjut, Darbi mengungkapkan bahwa investigasi di lapangan masih terus berlangsung. Ia memastikan bahwa laporan terhadap para pelaku akan dilakukan secara bertahap sesuai hasil temuan tim investigasi di lapangan.
"Kami meminta agar laporan ini menjadi atensi serius bagi Polda Riau. Sebagai lembaga yang peduli lingkungan, kami akan terus menyuarakan setiap bentuk perusakan hutan, khususnya di kawasan TAHURA SSH," pungkasnya.