MimbarRohil.com - Tergugat atas dugaan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) asli tapi palsu (aspal) atau mal administrasi milik Bupati Rohil, Bistamam mangkir pada sidang Pertama yang digelar Kamis (3/7/2025) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Kepala SMPN 1 Pekanbaru, Raja Izda Chairani selaku tergugat tidak hadir tanpa keterangan.
Muhajirin selaku penggugat SKPI Bupati Rohil saat di wawancarai pasca sidang mengapresiasi PTUN Pekanbaru yang ontime dalam menggelar persidangan sesuai waktu yang tertera di undangan.
"ini merupakan sidang perdana yang saya lakoni di PTUN, hasilnya luar biasa, PTUN Pekanbaru ontime dengan waktu yang ditentukan, malah saya heran dengan tergugat yang tidak hadir tanpa keterangan," ujar Muhajirin.
Ditanya terkait harapan kedepan dari proses yang sedang bergulir di PTUN Pekanbaru, Muhajirin dengan tegas menyatakan akan melangkah sampai Finish.
"Banyak yang meragukan kemampuan saya bertahan hingga finish, namun itu semua justru menjadi cambuk penyemangat saya, semut saja bisa menumbangkan seekor Gajah," pungkas Muhajirin
Ditambahkan Muhajirin, Pasca sidang perdana ini, dirinya akan melakukan gebrakan baru, yakni melaporkan Bistamam ke Polresta Pekanbaru atas dugaan memberikan keterangan palsu saat membuat laporan kehilangan ijazah SMP.
"Saya akan melaporkan Bistamam ke Polresta Pekanbaru atas dugaan memberikan keterangan palsu saat melaporkan kehilangan ijazah SMP, berdasarkan beberapa bukti yang kita miliki, Bistamam tidak pernah sekolah di SMPN 1 Pekanbaru," cetusnya.