Belajar dari kasus Aek Nabara, OJK ingatkan pentingnya respons cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:44:44 WIB

MimbarRohil - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pentingnya respons cepat dan transparan dari bank dalam menangani setiap insiden, belajar dari kasus penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh mantan pegawai BNI di Aek Nabara, Sumatera Utara.

“Langkah ini sangat penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Jumat.

Dian juga mengingatkan, bank perlu memastikan penerapan three lines of defense dapat berjalan secara optimal, didukung oleh peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan berkelanjutan, serta membangun budaya yang kuat atas manajemen risiko dari level top management hingga operasional di setiap cabang.

Di sisi lain, OJK juga memastikan penguatan tata kelola, fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal perbankan dapat berjalan efektif dan independen.

“Penguatan juga dilakukan terutama dalam pengendalian internal terkait data dan transaksi nasabah,” kata Dian.

Sebelumnya pada Sabtu (18/4), OJK meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk segera menuntaskan penyelesaian kasus yang dialami nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara.

Pada Rabu (22/4), BNI pun menuntaskan proses pengembalian dana kepada nasabah tersebut dengan total nilai Rp28.257.360.600.

Dian menyampaikan bahwa pengembalian dana atas kasus ini merupakan hak nasabah yang didasari hubungan perdata antara bank dan nasabah serta ketentuan OJK yang mengatur mengenai pengawasan internal bank dan perlindungan konsumen.

Ia juga mengatakan, proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat telah berjalan. Dalam hal ini, OJK menghormati dan mendukung proses hukum tersebut agar dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak, khususnya nasabah yang dirugikan.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Human Capital and Compliance BNI Munadi Herlambang dalam konferensi pers pada Minggu (19/4) menjelaskan bahwa kasus tersebut pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui hasil pengawasan internal BNI.

Munadi menegaskan peristiwa itu merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, di luar kewenangan, dan di luar prosedur resmi perbankan.

“Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional Bank BNI,” ujarnya.

Ia memastikan seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak oleh peristiwa tersebut.

Munadi juga menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada pihak lain yang diperiksa selain seorang tersangka dugaan penyelewengan dana CU Paroki Aek Nabara.

“Sampai dengan sekarang tidak ada yang diperiksa kecuali Andi Hakim, karena memang ini tindakan pribadi dari Andi Hakim,” kata Munadi.**

Terkini