MimbarRohil.com - SEKRETARIS Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menanggapi usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. Menurut dia, partainya tidak keberatan dengan wacana pembatasan jabatan ketua umum hanya dua periode tersebut.
Sebab, menurut dia, kepemimpinan di Partai Golkar rutin berganti. "Bahkan hingga saat ini belum ada satu orang pun yang bisa sampai dua kali penuh (memimpin) di Golkar," kata dia dalam keterangannya pada Jumat, 24 April 2026.
Namun, Sarmuji menilai usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai bukan persoalan yang utama. Menurut dia, isu demokrasi internal partai justru lebih berkualitas untuk dibicarakan.
Dia mengatakan bila internal menerapkan praktik demokrasi yang berkualitas, bukan tidak mungkin menciptakan beragam gagasan.
"Partai tidak akan tergantung pada satu sosok saja, tetapi ada banyak pemikiran yang bisa diserap," ucap Ketua Fraksi Partai Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat ini.
Sebelumnya, hasil kajian Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan setidaknya empat poin persoalan tata kelola parpol. Keempat poin itu adalah ketiadaan peta jalan pelaksanaan pendidikan politik, standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, sistem pelaporan keuangan, hingga lembaga pengawasan.
Lembaga antirasuah ini pun merumuskan sejumlah rekomendasi perbaikan tata kelola parpol. Salah satunya lewat revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya Pasal 29 tentang rekrutmen politik.
Kajian itu mengusulkan adanya batas periode kepemimpinan ketua umum partai politik. “Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” tulis laporan KPK pada 20 April 2026.**