Pekanbaru - Kebijakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, mendapat apresiasi positif.
Dukungan tersebut datang dari Ketua Komunitas Sedekah Jum'at (KSJ) Riau, Muhajirin Siringo Ringo.
Langkah tegas ini diambil Pemprov Riau sebagai respons atas kekhawatiran dampak pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
UU tersebut mewajibkan daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD mulai 5 Januari 2027.
Muhajirin Siringo Ringo menilai instruksi Plt Gubri merupakan bentuk nyata kepedulian pemimpin terhadap hajat hidup orang banyak, khususnya para tenaga PPPK yang saat ini berjumlah sekitar 17.000 orang di Riau.
"Kanda SF Hariyanto sangat peduli terhadap PPPK se-Riau. Beliau memahami bahwa di balik status PPPK, ada keluarga yang bergantung. Langkah melarang PHK ini menunjukkan beliau adalah pemimpin yang solutif," ujar Muhajirin.
Menurut Muhajirin, efisiensi yang disarankan oleh Plt Gubri jauh lebih bijaksana daripada harus mengorbankan sumber daya manusia. Ia sepakat bahwa memotong anggaran yang bukan prioritas adalah kunci utama.
Sebelumnya, Plt Gubri SF Hariyanto menegaskan akan segera mengirimkan memo dan SE kepada Bupati serta Walikota agar tidak ada pemecatan PPPK dengan alasan efisiensi anggaran.
"Sudah ada beberapa daerah (di luar Riau) yang memberhentikan PPPK. Jangan sampai hal ini malah menimbulkan gejolak dan terjadi di Riau, malu kita. Lebih baik kita optimalkan penggunaan anggaran yang kurang prioritas, daripada kita korbankan saudara-saudara kita PPPK," tegas SF Hariyanto.
Beliau juga mendorong agar pemerintah daerah lebih kreatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan bekerja secara transparan.
Muhajirin Siringo Ringo berharap para kepala daerah di tingkat Kabupaten dan Kota dapat segera menyelaraskan kebijakan dengan visi Plt Gubri ini. Menurutnya, stabilitas ekonomi para tenaga kerja sangat berpengaruh pada situasi sosial di Riau.
"Dengan bekerja jujur dan melakukan efisiensi pada perjalanan dinas atau kegiatan yang tidak mendesak, saya yakin persoalan batas belanja pegawai 30 persen bisa diatasi tanpa harus ada pemutusan hubungan kerja," tutup Muhajirin.
Langkah ini diharapkan menjadi jaminan keamanan bagi belasan ribu tenaga PPPK di Riau untuk terus mengabdi tanpa dihantui rasa takut akan kehilangan pekerjaan di masa mendatang.**