Korlantas Polri Rancang SIM Digital Tanpa Kartu Fisik

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:58:28 WIB

MimbarRohil.com - KORPS Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) mengembangkan Surat Izin Mengemudi atau SIM digital. Polisi mengklaim SIM digital membuat pengendara tidak perlu membawa kartu fisik sebagai bukti kompetensi berkendara.

Perwira menengah Korlantas Polri, Ajun Komisaris Besar Randy Asdar mengatakan, SIM digital bisa diakses melalui aplikasi Digital Korlantas. Proses perpanjangan SIM, kata dia, juga bisa dilakukan secara digital lewat aplikasi.

“Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan hanya untuk memperpanjang SIM. Seluruh proses dapat dilakukan melalui aplikasi,” kata Randy lewat keterangan tertulis pada Jumat, 22 Mei 2026.

Randy mengatakan, SIM digital menggunakan barcode dinamis yang berubah setiap 10 detik untuk mencegah pemalsuan. Selain itu juga tidak bisa ditangkap layar maupun dipindahtangankan. 

Menurut Randy, SIM digital sudah memiliki sertifikasi keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk perlindungan data. "Petugas dapat memverifikasi keaslian SIM melalui aplikasi pemindai khusus," ujar dia.

Randy juga menuturkan aplikasi Digital Korlantas memiliki fitur pengingat masa berlaku SIM sebelum habis. Dia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan melalui aplikasi itu.

SIM digital hanya salah satu pengembangan layanan Korlantas Polri yang disampaikan dalam Rapat Kerja Teknis 2026 di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Mei 2026. Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Korlantas Polri melakukan beberapa pengembangan sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri. 

“Rekomendasi reformasi tidak boleh berhenti pada dokumen. Masyarakat harus merasakan perubahan nyata dalam pelayanan publik Polri,” kata Dedi. **

Terkini