KPK Kembali Perpanjang Penahanan Yaqut 30 Hari

Rabu, 10 Juni 2026 | 13:22:05 WIB

MimbarRohil.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selama 30 hari terhitung sejak Selasa, 9 Juni 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memperpanjang penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji itu karena proses penyidikan masih berlangsung.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji untuk tersangka YCQ, penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan,” kata Budi dalam keterangan tertulis pada Selasa.

Budi menjelaskan penyidik masih melengkapi berkas perkara. Selain itu, KPK telah menahan dua tersangka dari pihak swasta sehingga penyidik harus merampungkan seluruh berkas perkara secara bersamaan. “Ini kan persiapan untuk nanti tahap dua, pelimpahan ke penuntutan. Karena keempatnya sudah ditahan, harapannya nanti bisa dilakukan pelimpahan secara bersamaan,” ujar Budi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. KPK juga menetapkan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, sebagai tersangka.

Penyidik KPK menduga para tersangka mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan praktik tersebut melibatkan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Kasus ini bermula ketika Ismail, Asrul, dan sejumlah pihak lain bertemu dengan Yaqut yang saat itu menjabat Menteri Agama, serta stafnya. Pertemuan tersebut diduga turut dihadiri Fuad Hasan Masyhur dari Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu). Dalam pertemuan itu, mereka meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen.

Tambahan kuota tersebut berasal dari alokasi 20 ribu kuota haji tambahan yang diperoleh pemerintah Indonesia pada 2024. “Mereka membagi kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen berbanding 50 persen,” ujar Asep pada 30 Maret 2026.

Asep mengatakan Ismail dan Asrul mengatur distribusi kuota haji khusus tambahan tersebut kepada biro perjalanan yang terafiliasi dengan Maktour. Menurut dia, pengaturan kuota itu dilakukan bersama Kementerian Agama.

KPK menduga Ismail memberikan uang kepada Ishfah sebesar US$ 30 ribu. Selain itu, Ismail juga diduga memberikan uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief sebesar US$ 5.000 dan 16 ribu riyal Arab Saudi. Atas pemberian tersebut, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar pada 2024.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 406 ribu. Asep menyebut delapan penyelenggara ibadah haji khusus yang terafiliasi dengan Asrul turut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada 2024. **

Terkini