PKS PT RSI di Desa Suka Damai Akan Digugat ke PN Pasir Pengaraian

Rabu, 01 Juli 2026 | 11:30:15 WIB

MIMBARROHIL.COM Pasir Pengaraian, 1 Juli 2026 – Aktivis lingkungan Darbi SAg menyatakan akan mengajukan gugatan terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT RSI yang berlokasi di Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

Saat ditemui awak media, Darbi SAg menjelaskan bahwa gugatan tersebut sedang dipersiapkan berdasarkan hasil penelusuran dan pengumpulan data yang menurutnya menunjukkan adanya dugaan ketidakpatuhan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Menurut Darbi SAg, PT RSI diduga belum melaksanakan sejumlah kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

"Setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha wajib memenuhi seluruh ketentuan lingkungan hidup. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, tentu ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh agar persoalan ini diperiksa secara terbuka di pengadilan," ujar Darbi SAg.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021, pelaku usaha wajib memiliki dokumen dan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan, melaksanakan pengelolaan serta pemantauan lingkungan secara berkala, memenuhi baku mutu air limbah dan emisi, serta mengelola limbah sesuai peraturan yang berlaku.

Darbi SAg menegaskan bahwa apabila dalam proses hukum nantinya terbukti perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan hingga pencabutan persetujuan lingkungan atau perizinan berusaha. Selain itu, apabila ditemukan unsur tindak pidana lingkungan hidup, penegak hukum dapat melakukan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, langkah hukum yang akan ditempuh bukan bertujuan menghambat investasi, melainkan mendorong seluruh perusahaan agar menjalankan usahanya sesuai aturan dan memperhatikan kelestarian lingkungan serta hak masyarakat.

"Kami mendukung investasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, investasi juga harus taat terhadap seluruh ketentuan hukum, khususnya di bidang lingkungan hidup. Tidak boleh ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan," tegas Darbi SAg.

Darbi SAg juga mengajak instansi terkait untuk melakukan pengawasan secara profesional dan transparan terhadap seluruh kegiatan operasional perusahaan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT RSI belum memberikan keterangan resmi terkait rencana gugatan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai dengan prinsip keberimbangan pemberitaan.Jika gugatan nantinya diajukan atas nama organisasi yang Anda wakili, berita ini juga dapat disesuaikan dengan mencantumkan identitas lembaga sebagai pihak penggugat. **

Terkini