MIMBARROHIL.COM - KPK memanggil dua orang anggota DPRD Provinsi Riau sebagai saksi kasus pemerasan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Keduanya adalah Suyadi anggota DPRD Provinsi Riau Fraksi PDIP dan Siti Aisyah anggota DPRD Provinsi Riau Fraksi PKB.
"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Selain keduanya, KPK juga memanggil dua pramusaji di rumah jabatan gubernur, ajudan Pangdam XIX Tuanku Tambusai, serta seorang ibu rumah tangga. Semua saksi dipanggil untuk diperiksa di kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau.
Berikut para saksi yang dipanggil:
1. Mega Listari, Pramusaji di Rumah Jabatan Gubernur Prov. Riau
2. Muhammad Syahrul Amin, Pramusaji di Rujab Gubernur Riau
3. Novan Alyendo, TNI/ADC Pangdam XIX Tuanku Tambusai
4. Netti Ferawati, Mengurus Rumah Tangga
5. Suyadi, Anggota DPRD Provinsi Riau (Fraksi PDIP)
6. Siti Aisyah, Anggota DPRD Provinsi Riau (Fraksi PKB)
Budi belum menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan terhadap para saksi. Namun dia mengatakan para saksi diperiksa untuk tersangka Marjani, ajudan dari Abdul Wahid.
"(Para saksi diperiksa) untuk tersangka MJN," jelas Budi.
Diketahui, KPK telah menetapkan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani (MJN), sebagai tersangka. Marjani diduga berperan sebagai pengumpul uang untuk Abdul Wahid.
"Peran MJN sangat krusial, terkait dengan pengumpulan uang masing-masing kepala UPT, karena sebagai representasi saudara AW," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Penetapan tersangka Marjani menambah daftar tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni:
1. Gubernur Riau, Abdul Wahid
2. Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan
3. Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai 'jatah preman' senilai Rp 7 miliar. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025. **