Tergugat dan Turut Tergugat Belum Hadir

Sidang Perdana Gugatan Yayasan Sulusulu Pelita Negri Melawan PKS PT Erasawita Digelar

Sidang Perdana Gugatan Yayasan Sulusulu Pelita Negri Melawan PKS PT Erasawita Digelar

MIMBARROHIL.COM  – Gugatan perdata lingkungan hidup yang diajukan Yayasan Sulusulu Pelita Negri terhadap PKS PT Erasawita memasuki agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Agenda persidangan adalah pemanggilan dan pemeriksaan kehadiran para pihak.

Berdasarkan informasi yang disampaikan di persidangan, Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian telah menyampaikan surat panggilan kepada para pihak secara sah dan patut sesuai ketentuan hukum acara. Namun, pada sidang perdana tersebut, pihak tergugat maupun turut tergugat belum hadir sehingga persidangan belum dapat memasuki pokok perkara.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 157/Pdt.Sus-LH/2026/PN Prp. Dalam gugatannya, Yayasan Sulusulu Pelita Negri mendalilkan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup oleh PKS PT Erasawita.

Gugatan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban setiap pelaku usaha untuk memiliki persetujuan lingkungan, memenuhi baku mutu lingkungan, melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta menaati seluruh persyaratan yang tercantum dalam dokumen lingkungan dan perizinan berusaha.

Selain itu, gugatan juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Apabila dalam proses hukum terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan perizinan berusaha, hingga pencabutan perizinan sesuai tingkat pelanggaran. Di samping itu, dalam perkara perdata, pengadilan dapat menjatuhkan kewajiban pembayaran ganti kerugian dan/atau tindakan tertentu, termasuk pemulihan fungsi lingkungan hidup apabila dalil gugatan terbukti menurut hukum.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan oleh majelis hakim untuk kembali memanggil para pihak sesuai ketentuan hukum acara sebelum memasuki tahapan pemeriksaan perkara. **

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index