Brigjen Polisi Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG

Jumat, 03 Juli 2026 | 08:05:21 WIB

MIMBARROHIL.COM -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Penetapan tersebut memperluas daftar tersangka dalam perkara itu menjadi tujuh orang.

Dari penetapan LMI, mulai terkuak bahwa praktik korupsi dalam program MBG justru menyasar hingga seluruh lini. 

Mulai dari pengadaan barang bernilai triliunan rupiah, penunjukan mitra, penjualan titik dapur, hingga pengadaan food tray atau ompreng sebagai wadah makanan.

"Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026). 

Menurut Syarief, Lalu diduga memanfaatkan jabatannya dengan meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang dijadikan sarana menjual ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Tak hanya mengarahkan pembentukan perusahaan, Lalu juga diduga menentukan harga ompreng yang wajib dibeli calon mitra.

"Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI," kata dia.

Harga tersebut, kata dia, telah memasukkan komponen fee yang diduga akan dinikmati Lalu sebagai imbalan atas persetujuan pemasokan ompreng ke titik-titik SPPG. 

Penyidik kemudian menahan Lalu di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. 

Atas perbuatannya, Lalu disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.

Penetapan Lalu memperkuat dugaan penyidik bahwa penyimpangan dalam program MBG tidak hanya terjadi pada proyek-proyek besar, tetapi juga menjalar hingga pengadaan perlengkapan sederhana seperti ompreng.

Dalam pengusutan perkara ini, Kejagung sebelumnya telah mengungkap dugaan penggelembungan harga pada sejumlah proyek bernilai fantastis.

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam tata kelola program.

Salah satu yang disorot adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp 1 triliun yang diduga mengalami mark-up.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga pada pengadaan sekitar 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit komputer tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Tidak berhenti di sana, penyidik juga mengungkap dugaan manipulasi dalam penunjukan yayasan sebagai mitra SPPG.

Yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan diduga tetap diloloskan karena adanya intervensi para tersangka melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN. 

Terakhir, penyidik bahkan menemukan dugaan korupsi pada pengadaan food tray atau ompreng yang menjadi perlengkapan paling dasar dalam distribusi makanan bergizi kepada masyarakat.

Dugaan korupsi pengadaan ompreng itu menyeret jenderal polisi bintang satu, Brigjen Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka.

Sejauh ini Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Berikut tujuh tersangka dan masing-masing perannya:

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya mengatur berbagai kebijakan pengadaan dan penunjukan mitra yang merugikan keuangan negara. 

Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya diduga terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan serta intervensi terhadap proses penunjukan yayasan mitra SPPG.

Asep Yusuf Somantri (AYS), merupakan pihak swasta yang diminta Sony Sonjaya untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG. Penyidik mendapati adanya aliran dana ilegal dari Asep kepada Sony.

Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), tersangka kelima kasus MBG yang diduga mengondisikan proses pengadaan motor listrik sejak sebelum lelang dimulai.

Menurut penyidik, AM berkomunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengakuisisi perusahaan lain agar memenuhi syarat sebagai vendor, mengondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), serta menerima pembayaran penuh menggunakan dokumen serah terima yang diduga dimanipulasi meski spesifikasi barang tidak sesuai kebutuhan. 

Tersangka keenam, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), diduga menjual titik dapur SPPG kepada calon mitra dengan harga sekitar Rp 100 juta per lokasi.

Penyidik menduga yayasan yang dipimpin Glory memperoleh akses terhadap titik-titik dapur melalui Dadan Hindayana sebelum kemudian diperjualbelikan kepada calon mitra.

Tersangka ketujuh, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN untuk mengendalikan pengadaan ompreng yang akan digunakan oleh mitra SPPG.

Lalu juga diduga menentukan harga jual ompreng yang harus dibeli para mitra.Penyidik menduga harga itu telah disisipi komponen fee yang akan diterima Lalu sebagai imbalan karena memberikan persetujuan agar perusahaan tersebut menjadi pemasok ompreng di berbagai titik SPPG. **

Terkini