Buang Puntung Rokok Picu Kebakaran 5 Hektare Kebun, Pelangsir Sawit Dibekuk Polisi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:38:41 WIB
Lokasi Karhutla di di kawasan Jalur 5 Desa Rawa Bangun, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

MIMBARROHIL.COM  — Kelalaian membuang puntung rokok yang masih menyala berujung musibah besar bagi kawasan perkebunan dan kehutanan di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Kejadian berulang akibat kecerobohan unsur manusia tersebut merusak lingkungan serta memicu tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.

Seorang pelangsir sawit berinisial AF, warga Jalan Narasinga Gang Nusa Indah Rengat, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah perbuatannya memicu kebakaran hebat. Api dengan cepat menghanguskan lahan seluas sekitar 5 hektare yang berada di kawasan Jalur 5 Desa Rawa Bangun, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.

Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin (3/8/2026) sekira pukul 10.00 WIB. Langkah represif ini diambil petugas berbekal laporan dari masyarakat sekitar serta hasil penyelidikan cepat yang diluncurkan oleh tim Reskrim Polres Inhu.

Peristiwa kebakaran tersebut pertama kali diketahui pada Sabtu (1/8/2026) sekira pukul 10.00 WIB, ketika Bhabinkamtibmas Desa Rawa Bangun, Bripka Ade Rahmat Rezki, menerima laporan adanya kobaran api. 

"Saat petugas tiba di lokasi kejadian, api didapati masih membumbung tinggi dan melalap lahan seluas 5 hektare yang berstatus sebagai kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK)," ujar Eka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AF datang ke lokasi sekitar pukul 11.30 WIB untuk mengangkut atau melangsir buah sawit. Seusai menyelesaikan angkutan keenam dan hendak pulang, tersangka menghisap rokok lalu membuang puntungnya yang masih menyala ke semak belukar yang kondisinya sangat kering.

"Api seketika membesar dengan cepat dan tidak sempat dipadamkan. Pelaku langsung meninggalkan lokasi dan tidak kembali untuk melaporkan atau membantu memadamkan api," jelas AKBP Eka.

Keesokan harinya, Minggu (2/8/2026), tim Reskrim Polres Inhu mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP, memasang garis polisi, serta memeriksa saksi-saksi termasuk pemilik lahan, Trio Suwenda. 

"Dalam proses tersebut, penyidik turut menyita barang bukti berupa dua batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, bungkus rokok, korek api, serta beberapa bibit pohon sawit," ucap Eka.

Atas tindakan lalainya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 36 angka 19 poin 4, Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b, Pasal 37 angka 16 poin 1 huruf b UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 108 jo 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 311 KUHP baru. 

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membakar lahan secara sembarangan, sementara proses hukum berlanjut melalui koordinasi dengan ahli pidana dan lingkungan hidup," pungkasnya. **

Terkini