MIMBARROHIL.COM - Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada perkara gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2026.
Berdasarkan jadwal sidang yang tercantum di laman resmi Mahkamah, sidang putusan perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 akan dihelat pada Kamis, 30 Juli 2026. "Pukul 13.30 WIB," tulis jadwal sidang Mahkamah dikutip pada Rabu, 29 Juli 2026.
Saksi pemohon pada perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 Iman Zanatul Haeri membenarkan ihwal agenda sidang tersebut. Ia mengetahui informasi ini dari pemohon perkara Reza Sudrajat.
"Kami akan hadir di titik pertaruhan ini," kata Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendididikan dan Guru itu saat dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 29 Juli 2025.
Gugatan uji materiil Undang-Undang APBN yang berkelindan dengan proyek makan bergizi gratis (MBG) ramai diajukan kelompok masyarakat sipil maupun unsur lainnya.
Tercatat, ada enam gugatan uji materi yang dilayangkan kelompok masyarakat sipil, tenaga pendidik, hingga mahasiswa. Enam gugatan itu antara lain terdaftar pada perkara Nomor 40, 52, 55, 100, 130, dan 142/PUU-XXIV/2026.
Mayoritas Pasal yang digugat, yakni ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU APBN beserta penjelasannya. Dalam ketentuan pasal ini disebutkan anggaran pendidikan mencapai lebih dari Rp 769 triliun atau 20 persen dari total APBN.
Masalahnya, dalam penjelasan pasal ini sebagian dana dialokasikan untuk proyek MBG. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2025, dana sebesar Rp 223 dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan diperuntukkan buat Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam persidangan 15 Juni 2026, Iman sebagai saksi pemohon mengatakan, keberadaan proyek MBG telah memberikan dampak negatif bagi keberlangsungan karier maupun kesejahteraan guru di setiap golongan, salah satunya terjadinya pemutusan hubungan kerja.
"Di Tuban ada 39 guru PPPK diputus kontraknya, di berbagai tempat seperti Cianjur, Lombok Timur, dan banyak lagi terjadi PHK," kata Iman.
Dia melanjutkan, dampak negatif dari proyek unggulan pemerintahan Prabowo Subianto ini juga memicu kian minimnya pendapatan bagi guru, khususnya guru golongan PPPK paruh waktu.
Iman mencontohkan, berdasarkan data yang dihimpun P2G, terdapat banyak guru yang memperoleh upah jauh dari standar kelaikan. Di Langkat, Sumatera Utara maupun di Blitar, Jawa Timur, misalnya, guru PPPK paruh waktu hanya memperoleh gaji sebesar Rp 500 ribu per bulan. "Di Sumedang, Jawa Barat, itu Rp 50 ribu," ujar Iman.
Toh, dia mengatakan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan P2G terhadap 2.309 guru di Indonesia, hampir keseluruhan menyatakan serupa, yakni keberadaan proyek MBG telah menyebabkan beban kerja tenaga pendidik meningkat, namun waktu mengajar menjadi berkurang.
Karenanya, di hadapan Majelis, Iman berharap hakim konstitusi dapat mempertimbangkan kesaksiannya terkait fakta yang dialami oleh para guru setelah adanya proyek MBG.
Dia mengingatkan, amandemen keempat telah mengatur tegas, yakni anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dicita-citakan untuk kesejahteraan guru.
"Jadi, kami berharap ini memang untuk guru dan tidak semestinya diambil oleh MBG," katanya.*