MIMBARROHIL.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau mengungkap fakta baru terkait kecelakaan kerja yang menewaskan Ahmad Kusaeri (47), pekerja PKS Tanjung Medan PTPN IV PalmCo di Rokan Hilir pada Senin (20/7/2026) lalu. Korban ternyata tidak memiliki sertifikat lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kepala Bidang Pengawasan Disnaker Riau, Rival Lino menyatakan, dari hasil pemeriksaan, korban tidak memiliki lisensi K3 sebagai operator pesawat angkut jenis lori.
"Hasil pemeriksaan didapatkan bahwa operator yang meninggal dunia tidak memiliki lisensi K3 sebagai operator pesawat angkut jenis lori," terang Rival Lino saat dikonfirmasi SabangMerauke News, Senin (27/7/2026) sore kemarin.
Rival Lino menyatakan, pihaknya masih terus melakukan a pendalaman pemeriksaan atas kasus kecelakaan kerja di perusahaan BUMN tersebut.
"Pengawas ketenagakerjaan akan memberikan nota hasil pemeriksaan. Pengawas ketenagakerjaan juga memastikan hak tenaga kerja diberikan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Rival Lino.
Mengacu pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pelanggaran aturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) diancam dengan hukuman kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.
"Masuk kategori tindak pidana ringan," kata Rival Lino seraya menyebut bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya diwartakan, Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir mengklaim masih menyelidiki kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang karyawan di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Tanjung Medan yang dikelola PTPN IV Regional 3 Riau, menewaskan pekerja bernama Ahmad Kusaeri (47).
Ahmad Kusaeri tewas secara mengenaskan dengan kondisi kepala yang rusak. Korban disebut terseret setelah tali capstand yang sedang menggulung diduga melilit tubuhnya hingga menyebabkan korban terjatuh dan kepalanya membentur bollard.
Kasi Humas Polres Rokan Hilir, Ipda Didi Sofyan menerangkan, perkara tersebut masih ditangani dan didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Rohil.
"Terkait perkara kecelakaan kerja, saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Rohil," ujar Ipda Didi Sofyan dikonfirmasi, Minggu (26/7/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah tahapan penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara terang peristiwa kecelakaan kerja tersebut.
"Beberapa tahapan masih terus dilakukan guna mengumpulkan keterangan para saksi-saksi, alat bukti, serta memastikan fakta-fakta yang terjadi di lapangan," jelasnya.
Menurutnya, kepolisian berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kami tetap berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.
Sebelumnya, proses penanganan kecelakaan kerja ini menjadi perhatian setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) diduga baru dilakukan beberapa jam setelah kejadian. Selain itu, jenazah korban telah dipulangkan ke kampung halamannya diduga tanpa proses autopsi.
Kasus kecelakaan kerja di PKS Tanjung Medan ini seolah menjadi noda atas klaim zero accident PTPN IV. Pada 15 Januari 2026 lalu, PTPN IV PalmCo mengklaim selama 23,3 juta jam kerja perusahaan beroperasi aman tanpa kecelakaan fatal.
Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko K. Santosa kala itu menyebut, upaya mempertahankan zero accident dalam jangka waktu panjang menuntut kedisiplinan organisasi dan komitmen berkelanjutan, bukan sekadar program musiman.
“Keselamatan kerja itu maraton, bukan sprint. Tidak bisa dibangun dengan pendekatan seremonial. Yang menentukan adalah konsistensi menjalankan sistem setiap hari, di setiap unit kerja,” ujar Jatmiko saat itu.
Manajemen PTPN IV Regional 3 Riau telah memberi penjelasan terkait kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Tanjung Medan, Rokan Hilir pada Senin (20/7/2026) lalu.
Kasubbag Humas PTPN IV Regional III Riau, Adry Syah Putra menyatakan, manajemen menyampaikan duka cita yang mendalam atas insiden kecelakaan kerja yang terjadi di PKS Tanjung Medan pada Senin (20/7/2026) siang kemarin. Menurutnya, manajemen segera mengaktifkan prosedur tanggap darurat dengan memberikan penanganan kepada korban, mengamankan lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan keluarga korban, serta melakukan komunikasi dan koordinasi dengan instansi serta pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Atas nama manajemen dan seluruh keluarga besar PTPN IV Regional III, kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum. Kepergian almarhum merupakan kehilangan yang mendalam bagi kami. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, kesabaran, serta ketabahan dalam menghadapi musibah ini," kata Adry Syah Putra dalam pernyataan tertulis dikirim ke redaksi SabangMerauke News, Selasa (21/7/2026).
Ia menyebut PTPN IV Regional III memastikan seluruh hak almarhum beserta hak-hak keluarga yang menjadi tanggung jawab perusahaan akan dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sejak awal pasca insiden, manajemen PKS Tanjung Medan bersama Serikat Pekerja terus
mendampingi keluarga korban dalam setiap tahapan penanganan. Perwakilan Regional
Management PTPN IV Regional III juga hadir secara langsung di tengah keluarga sebagai
bentuk empati dan tanggung jawab perusahaan," kata Adry.
Selain memastikan pemenuhan hak-hak korban, kata Adry, perusahaan juga tengah mengkaji berbagai bentuk dukungan jangka panjang bagi keluarga almarhum, sebagai wujud kepedulian perusahaan terhadap keberlangsungan kehidupan keluarga yang ditinggalkan.
PTPN IV Regional III, lanjut Adry, telah berkoordinasi dengan instansi dan pihak-pihak terkait untuk melakukan investigasi secara menyeluruh guna mengetahui secara pasti kronologi dan penyebab insiden tersebut.
"Kami menghormati proses investigasi yang sedang berlangsung dan berkomitmen mendukung penuh proses tersebut hingga selesai. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh pihak untuk menunggu hasil investigasi resmi serta tidak membangun maupun menyebarluaskan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya," jelasnya. **