MIMBARROHIL.COM - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) belum bisa melakukan pembayaran gaji ke-13 bagi ASN di daerah itu. Pasalnya, kondisi fiskal keuangan daerah belum stabil.
Kemudian, untuk pembayaran gaji ke-13 tidak ada anggaran khusus dari Pemerintah Pusat. Sementara kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai sekitar Rp36 miliar.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Inhu, Ria Herlina SE MAk. "Benar, Pemkab Inhu belum bisa membayarkan gaji ke-13 kepada seluruh ASN," ujar Ria Herlina, Ahad (19/7/2026).
Dijelaskannya, Dana Alokasi Umum (DAU) setiap bulannya masuk ke kas daerah sebesar Rp52 miliar. Sedangkan kebutuhan dana untuk pembayaran gaji rutin setiap bulannya membutuhkan anggaran sejumlah Rp36 miliar.
Selain gaji rutin, ditambah lagi dengan gaji ke-13 sebesar Rp36 miliar. Sehingga kebutuhan anggaran untuk gaji ASN untuk 1 bulan ditambah gaji ke-13, mencapai Rp72 miliar.
Kemudian sambungnya, untuk kondisi saat ini terutama pendapatan daerah rata-rata per bulannya hanya Rp60 hingga Rp70 miliar. "Pendapatan daerah itu berupa pendapatan transfer dan pendapatan asli daerah," ungkapnya.
Selanjutnya, untuk belanja wajib dan mengikat serta belanja prioritas setiap bulannya mencapai sekitar Rp123 miliar. Belanja wajib itu seperti gaji ASN, gaji PPPK, gaji PPPK paruh waktu, listrik, air, telepon, gaji petugas kebersihan, ADD Siltap, tambahan penghasilan pegawai, BPJS serta kebutuhan rutin perangkat daerah.
Makanya, untuk kebutuhan setiap bulannya dengan kondisi fiskal saat ini, belum bisa menutupi kebutuhan belanja daerah setiap bulannya. "Untuk mengatasi hal itu, dilakukan efisiensi terhadap belanja," ucapnya.
Atas kondisi yang ada tambahnya, Pemerintah Kabupaten Inhu telah melakukan berbagai upaya, diantaranya telah bersurat kepada Pemerintah Provinsi dan Kementerian terkait.
Bahkan beberapa waktu yang lalu, Bupati Inhu bersama perangkat daerah telah menyampaikan langsung permasalahan tersebut kepada Kementerian terkait, serta berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perangkat daerah terkait.
Kondisi ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Inhu, hal yang sama juga terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Hal ini disebabkan adanya penurunan Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat dan kepada Kabupaten Inhu mencapai sebesar Rp351 miliar.
Lebih jauh disampaikanmya, gaji ke-13 merupakan hak ASN, tentu saja pembayaran gaji ke-13 menjadi prioritas dengan total anggaran sekitar Rp36 miliar. Hanya saja dengan kondisi fiskal daerah yang sulit/sempit seperti saat ini tentu memerlukan waktu. **