Jelang Sidang Gugatan SKPI Bistamam, Massa Spontan Sampaikan Dukungan Terhadap PTUN Pekanbaru

Jelang Sidang Gugatan SKPI Bistamam, Massa Spontan Sampaikan Dukungan Terhadap PTUN Pekanbaru
Massa membentang spanduk bertuliskan "Kami Yakin dengan PTUN Sidang Ijazah Palsu Bistamam Bupati Rohil Seadil Adilnya dan Transparan!!", Kamis (10/7/2025) di depan PTUN Pekanbaru. foto/urbannews.id

MimbarRohil.com - Menjelang berlangsungnya sidang gugatan terhadap surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) atas nama H Bistamam yang kini menjabat Bupati Rokan Hilir, puluhan warga menyampaikan aspirasi dengan cara membentangkan spanduk di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Rabu (10/7/2025) siang.

Pantauan urbannews.id di lapangan, warga tampak membentang spanduk bertuliskan “Kami Yakin dengan PTUN Sidang Ijazah Palsu Bistamam Bupati Rohil Seadil Adilnya dan Transparan!!”

Tak berlangsung lama, puluhan warga yang menyampaikan aspirasi secara damai itu kemudian membubarkan diri dengan tertib dan damai.

Sementara itu, Penggugat SKPI H Bistamam, Muhajirin Siringoringo ditemui di depan PTUN Pekanbaru menyatakan agenda sidang pada Kamis (10/7/2025) adalah Pemeriksaan Persiapan.

“Sebelumnya kuasa hukum tergugat tidak datang, tapi kali ini mereka datang. Jadi tadi agendanya hanya memeriksa kelengkapan syarat kuasa hukum tergugat,” ungkap Muhajirin.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Muhajirin Siringoringo, Kamis (26/6/2025) menyatakan telah mendaftarkan gugatan atas surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) milik Bupati Rokan Hilir H Bistamam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Disebutkan, gugatan itu diajukan lantaran SKPI itu diduga tidak memenuhi ketentuan hukum dan prosedur administrasi. Gugatan itu didaftarkan pada Kamis (26/6/2025) dengan nomor perkara 31/G/2025/PTUN.PBR. 

Menurut Muhajirin, objek sengketa adalah Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Pekanbaru Nomor 201/422/SMPN.01/2024 tertanggal 21 Mei 2024, yang menyatakan bahwa Bistamam pernah menempuh dan menyelesaikan pendidikan di sekolah tersebut pada 1965.

Dikatakan Muhajirin, penerbitan SKPI tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2014.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index