MimbarRohil - Pasca sidang gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru tahap pemeriksaan yang telah berlangsung kamis 10 Juli 2025 antara Muhajirin Siringo Ringo melawan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Pekanbaru, Raja Izda Chairani yang di kuasakan kepada Kantor Hukum Cutra Andika & rekan menimbulkan seribu tanda tanya bagi Muhajirin Siringo Ringo.
Adapun pertanyaan terbesar yang terlintas di benaknya adalah urgensi seorang Kepala SMP Negeri Kota Pekanbaru yang terpaksa melewati 2 kabupaten untuk sampai ke Rokan Hilir yang merupakan alamat kantor kuasa hukumnya, Cutra Andika & rekan
"Saya jadi heran, yang panik ini Kepala Sekolah atau Kepala Daerah, setahu saya dalam gugatan saya yang sedang berproses di Pengadilan itu, saya menggugat keputusan Kepala sekolah Pekanbaru yang diduga menerbitkan Surat Keterangan cacat formil, tapi kenapa pengacara yang di pakai itu pengacara Bupati Rohil yang notabene bukan warga Pekanbaru," cetusnya. Sabtu (12/7/2025)
Dikatakan Muhajirin, dia tidak mempermasalahkan siapapun pengacara yang di sewa oleh Kepala SMPN 1 Pekanbaru, Raja Idza Chairani namun dia mewanti-wanti agar sang Kepala sekolah tidak terjebak dalam sebuah keputusan yang bisa merugikan dirinya sendiri.
"Analoginya sangat sederhana, jadi begini, saya itu kan menggugat keputusan sebuah lembaga pemerintah, dalam hal ini Sekolah Negeri yang di pimpin oleh Kepala Sekolah, artinya yang saya gugat itu bukan keputusan pribadi seorang Raja Idza Chairani, kok bisa pengacaranya itu bukan dari bagian hukum pemerintah itu sendiri, tidak mungkin Pemerintah kota Pekanbaru tidak punya pengacara internal," sebut Muhajirin.
Muhajirin Siringo Ringo menyayangkan sikap yang diambil oleh Kepala SMPN 1 Pekanbaru yang terkesan tidak menghargai pemimpin Kota Pekanbaru, Agung Nugroho yang terkenal dengan segala prestasi dan kinerjanya yang sudah banyak melakukan perubahan bagi kota Pekanbaru.
"Saya justru heran dengan Bupati Rohil, Bistamam yang terkesan mengalami kepanikan berlebihan hingga merasa Pekanbaru masuk wilayah kekuasaannya," Pungkas Muhajirin
Bukan tanpa alasan, dijelaskan Muhajirin, saat ini semua orang tahu bahwa kantor Hukum Cutra Andika & rekan merupakan kuasa hukum Bupati Rohil yang sudah melaporkan dirinya hingga 2 kali berturut-turut di Polda Riau atas 2 perkara yang berbeda.
"Semakin saya di laporkan ke APH, semakin semangat saya umembongkar dugaan ijazah palsu dan SKPI Abal-abal milik Bistamam, artinya ada ketakutan tersendiri yang saya tangkap dari Bistamam, hingga Kepala Sekolah Negeri yang bukan wilayah kekuasaannya sekalipun, pengacara Bistamam yang merangkap menjadi kuasa hukumnya, ketawa dalam hati saya ketika di persidangan kemarin, kok pengacara Bupati Rohil jadi pengacara Kepala sekolah Pekanbaru, sepanik dan setakut itu kah Bistamam, atau secetek itukah pengetahuan para pengacaranya yang konon katanya sudah bolak-balik bersidang, biarlah masyarakat yang menilai," ujar Muhajirin.
Namun ditambahkan Muhajirin, dia akan segera berkoordinasi dengan inspektorat Kota Pekanbaru "apakah tindakan seperti ini lumrah terjadi di Pekanbaru atau Kepala SMPN 1 Pekanbaru hanyalah korban dari lingkaran kejahatan yang sedang kita bongkar, semoga kebenaran segera menemukan jalannya," tutup Muhajirin.