Muhajirin Resmi Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat Keterangan Hilang Ijazah Bistamam ke Polresta Pekanbaru

Muhajirin Resmi Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat Keterangan Hilang Ijazah Bistamam ke Polresta Pekanbaru

MimbarRohil.com -  Aktivis anti-korupsi dan tokoh masyarakat, Muhajirin Siringo-ringo, bersama rekan-rekannya secara resmi melaporkan dugaan penggunaan dokumen palsu berupa Surat Keterangan Hilang Ijazah atas nama Bistamam ke Polresta Pekanbaru.

Laporan ini dilayangkan usai tim Muhajirin melakukan investigasi mendalam yang menemukan adanya kejanggalan pada dokumen Surat Keterangan Hilang Ijazah SD dan SMP yang diduga diterbitkan atas nama Bistamam. Setelah ditelusuri, dokumen tersebut diduga kuat bukan dikeluarkan secara resmi oleh Polresta Pekanbaru, atau telah direkayasa untuk tujuan tertentu.

“Kami sudah mengantongi bukti-bukti dan keterangan pendukung yang menguatkan bahwa surat tersebut patut diduga palsu atau setidaknya dikeluarkan secara tidak sah. Maka kami tempuh jalur hukum agar terang benderang,” ujar Muhajirin usai memberikan keterangan di ruang Reskrim Polresta Pekanbaru.

Muhajirin datang ke Polresta sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk membuat laporan. Selanjutnya, ia diarahkan ke ruang penyidik Reskrim guna memberikan keterangan resmi (BAP). Penyidik pun langsung menerima laporan tersebut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami percaya bahwa aparat kepolisian akan bekerja secara profesional. Polisi adalah pahlawan masa kini. Penegakan hukum harus tegas tanpa pandang bulu, apalagi ini menyangkut kredibilitas pejabat publik,” tambahnya.

Dasar Hukum yang Diajukan:

1. Pasal 263 KUHP Ayat (1) dan (2) – tentang Pemalsuan Surat:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban atau pembebasan utang, diancam pidana penjara paling lama enam tahun.

2. Pasal 266 KUHP – tentang Memberikan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik:
Jika seseorang dengan sengaja memberikan keterangan palsu yang dimasukkan ke dalam suatu akta otentik, maka ancamannya juga penjara paling lama tujuh tahun.

3. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 68 ayat (1)
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan ijazah, sertifikat, atau dokumen lain yang diketahui palsu atau dipalsukan untuk memperoleh sesuatu, dapat dikenai pidana penjara atau denda administratif.

Muhajirin berharap proses penyelidikan dapat segera membuka tabir dugaan ini, terlebih jika terbukti digunakan untuk pencalonan jabatan publik, maka sanksi administrasi dan pidana dapat diberlakukan secara paralel.

"Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas. Masyarakat berhak tahu siapa yang layak memimpin dan siapa yang menggunakan jalan pintas dengan cara curang," tegasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index