Pekanbaru – Dugaan pemalsuan dokumen kembali mencuat di kalangan dunia pendidikan. Kali ini, legalisir fotocopy ijazah SMEA atas nama Bistamam diduga tidak asli alias aspal (asli tapi palsu). Dugaan tersebut muncul setelah Muhajirin Siringo Ringo menelusuri ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk memastikan keabsahan legalisirnya.
Menurut Muhajirin Siringo Ringo legalisir ijazah tersebut mencantumkan stempel dan tanda tangan pejabat dinas, namun setelah ditelusuri, tidak satupun pejabat dinas Pendidikan Provinsi Riau mengakui telah menandatangani Fotocopy ijazah milik Bistamam tersebut.
"Saya sudah bertemu dengan orang yang bernama Arden yang saat itu menjabat sebagai Kabid SMK, dalam fotocopy ijazah SMEA yang di legalisir itu terlihat ditandatangani oleh Arden, tapi dia tidak tahu apakah dia yang meneken atau nggak di karenakan banyaknya surat keluar masuk, " ujar Muhajirin.
Dugaan Aspal legalisir fotocopy ijazah SMEA milik Bistamam di awali atas kecurigaan Muhajirin dikarenakan bukan SMK PGRI yang melegalisirnya.
"Awalnya saya melihat, kenapa legalisirnya harus ke Dinas Pendidikan sementara sekolah masih buka dan lokasinya berada dalam satu kota dengan Dinas Pendidikan. Sebab aturan melegalisir ijazah yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau harus ke sekolah asal, kalau sekolah masih ada dan dalam satu kota, ini yang jadi pertanyaan saya," Cetusnya.
Dikatakan Muhajirin, tabir semakin terbuka setelah melihat daftar surat keluar masuk Bidang SMK yang menerangkan pengambilan legalisir oleh Bistamam melalui seorang yang bernama Yuni pada tanggal 26 Februari 2024 namun di Fotocopy ijazah tercatat legalisir itu tanggal 4 Juni 2024.
"Saya duga SMK PGRI tidak mau melegalisir karena tidak ditemukan 1 data otentik apapun terkait ke absahan Bistamam sebagai Alumni sekolah tersebut," Pungkas Muhajirin.
Sementara itu, Bistamam yang disebut sebagai pemilik ijazah belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan ini. Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas masih menelusuri kemungkinan adanya pemalsuan atau penggunaan data tanpa prosedur sah.
Jika terbukti benar, kasus ini dapat menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam ranah hukum, termasuk pasal-pasal pemalsuan dokumen sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dinas Pendidikan Riau mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan mengikuti prosedur resmi dalam melegalisir dokumen pendidikan guna menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.