Pekanbaru– Keputusan mengejutkan datang dari Muhajirin Siringo-ringo, pelapor kasus dugaan ijazah bermasalah milik Bupati Rokan Hilir, Bistamam. Setelah proses sidang berjalan hingga empat kali di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Muhajirin secara resmi mencabut gugatan tersebut. Namun, langkah ini justru membuka babak baru dalam kasus tersebut.
Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp kepada media pada Sabtu (2/8/2025), Muhajirin menyampaikan bahwa pencabutan gugatan bukan berarti kasus dihentikan, melainkan karena dirinya telah mendapatkan titik terang atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Saya cabut karena ketiga syarat yang digunakan Bistamam untuk mendapatkan SKPI dari SMPN 1 Pekanbaru sudah terbongkar dan semuanya mengandung unsur pidana. Segera akan kita laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkap Muhajirin.
Muhajirin menegaskan, meski gugatan di PTUN dicabut, laporan pidana di Polda Riau tetap berjalan dan bahkan akan diperkuat dengan laporan tambahan. Dalam waktu dekat, ia berencana melaporkan Kepala Sekolah SMPN 1 Pekanbaru dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru sebagai terlapor baru dalam kasus ini.
“Benar Bang, laporan di Polda Riau masih berjalan dan saya akan menambahkan laporan baru terhadap kepala sekolah dan Kadisdik PKU,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai potensi opini negatif publik terhadap pencabutan gugatan di pengadilan, Muhajirin tampak tenang dan yakin bahwa langkahnya justru bagian dari strategi hukum yang lebih besar.
“Setiap orang bebas berasumsi. Tapi saya tetap pada komitmen untuk mencari keadilan dan mengungkap kebenaran,” tegasnya.
Langkah Muhajirin mencabut gugatan di PTUN dan melanjutkan proses hukum melalui jalur pidana di Polda Riau ini menjadi sorotan banyak pihak. Kasus dugaan ijazah Bupati Rohil Bistamam kini memasuki fase baru yang lebih serius, melibatkan pejabat sekolah hingga dinas pendidikan.**