MimbarRohil.com - Upaya hukum luar biasa dilakukan oleh Yayasan Sulusulu Pelita Negeri dalam melawan praktik perusakan lingkungan di Provinsi Riau.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian (Perkara Nomor: 331/Pdt.G/LH/2025/PN Prp), pihak yayasan membacakan gugatan setebal belasan halaman yang menelanjangi dugaan operasional ilegal PT Gunung Sawit Mas (GSM) di kawasan hutan.
?Materi gugatan tersebut dibacakan langsung oleh Darbi, S.Ag., yang menjabat sebagai Sekretaris Umum Yayasan Sulusulu Pelita Negeri.
Darbi bukanlah sosok baru dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat dan regulasi daerah; ia merupakan mantan Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir periode 2004-2009.
Pengalaman legislasinya membawa bobot tersendiri dalam gugatan ini, terutama dalam menyoroti pengabaian aturan negara oleh pihak korporasi.
?Fakta Persidangan: Pendudukan Tanpa Izin Selama 15 Tahun
?Dalam poin-poin gugatannya, Darbi, S.Ag. memaparkan fakta hukum yang sangat krusial:
?Hutan HPK yang Dirambah: Objek sengketa seluas ± 43,79 Hektar di Desa Rantau Panjang, Kabupaten Rokan Hulu, secara administratif dan geografis berada di dalam Kawasan Hutan Produksi yang dapat diKonversi (HPK) sesuai keputusan Menteri Kehutanan RI.
?Operasi Ilegal Massif: Sejak tahun 2010, PT GSM dituding telah menduduki lahan tersebut, membangun pabrik kelapa sawit, serta fasilitas pendukung lainnya tanpa mengantongi Izin Pelepasan Kawasan Hutan yang sah dari pemerintah pusat.
?Pelanggaran Berlapis: Yayasan menegaskan bahwa tindakan Tergugat memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999 dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan No. 18 Tahun 2013.
?Argumen Wali Lingkungan (Guardian)
?Dalam persidangan, Darbi menekankan bahwa Yayasan Sulusulu Pelita Negeri berdiri sebagai wali lingkungan berdasarkan Doktrin Stone (1972).
"Hutan memiliki hak hukum untuk tetap ada dan lestari. Kami sebagai organisasi bidang kehutanan mengambil mandat konstitusional untuk membela alam yang tidak bisa bersuara sendiri di hadapan meja hijau," tegas mantan legislator tersebut.
?Petitum: Tuntutan Pemulihan Total dan Denda Miliaran
?Gugatan ini secara tegas menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang progresif, yaitu:
?Eksekusi Pembongkaran: Menghukum PT GSM untuk merobohkan dan membongkar seluruh bangunan pabrik serta sarana perkantoran yang berdiri ilegal di atas tanah negara.
?Reboisasi Wajib: Menghukum Tergugat untuk melakukan penanaman kembali lahan tersebut dengan vegetasi hutan asli (Meranti, Kempas, Tembesu, dll) guna mengembalikan fungsi ekosistem.
?Jaminan Dana Lingkungan: Meminta Tergugat menyetor dana jaminan pemulihan sebesar Rp4.379.000.000 (Empat Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Rupiah) kepada Kementerian Kehutanan RI.
?Uang Paksa (Dwangsom): Menghukum Tergugat membayar denda Rp10.000.000 per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan.
?Pernyataan Tegas Darbi, S.Ag.
?"Sebagai orang yang pernah di legislatif, saya sangat memahami bahwa hukum adalah panglima. Praktik mencaplok hutan untuk kepentingan bisnis tanpa izin adalah penghinaan terhadap kedaulatan negara.
Kami tidak akan mundur sampai lahan HPK ini dikembalikan fungsinya sebagai paru-paru dunia demi keselamatan generasi mendatang," ujar Darbi, S.Ag. usai persidangan.***