KPK Dalami Kepemilikan Safe House Bea Cukai

KPK Dalami Kepemilikan Safe House Bea Cukai
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ketika konpers soal operasi tangkap tangan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, 5 Februari 2026. Tempo/Amston Probel

MimbarRohil.com - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan safe house atau rumah aman di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Penyidik sebelumnya menggeledah salah satu lokasi di daerah tersebut dalam penyidikan kasus dugaan suap impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Penyidik masih akan mendalami safe house tersebut," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi Tempo, Jumat, 20 Februari 2026.

Budi tidak merinci proses pendalaman ihwal kepemilikan rumah aman itu. Ia memastikan penyidik menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah salah satu lokasi di Ciputat pada Jumat, 13 Februari 2026. Salah satu barang yang penyidik sita ialah uang tunai sekitar Rp 5 miliar. "Uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Hong Kong, hingga ringgit," ujar Budi.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Budi menyatakan penyidik KPK tengah mendalami seluruh barang bukti tersebut dalam penyidikan kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, rumah aman di Ciputat yang KPK geledah diduga milik salah satu pegawai Bea Cukai BW. BW termasuk salah satu pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Lampung pada Kamis, 5 Februari 2026. Namun, KPK tidak menetapkannya sebagai tersangka karena penyidik belum menemukan bukti yang cukup.

"Jadi fakta-fakta perbuatan maupun bukti-bukti yang ada belum mencukupi untuk menaikkan seseorang menjadi tersangka, dalam hal ini saudara BW," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis, 5 Februari 2026.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam tersangka, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan; pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri; serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

Kasus suap ini bermula ketika pihak Ditjen Bea dan Cukai bersekongkol dengan PT Blueray untuk mengatur jalur importasi barang yang masuk ke Indonesia pada Oktober 2025. Pihak Ditjen Bea Cukai mengatur jalur impor melalui jalur merah dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Direktorat Penindakan dan Penyidikan kemudian mengirim data rule set tersebut ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. "Untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting atau alat pemindai mesin pemeriksa barang," ujar Asep.

Akibat pengondisian tersebut, sejumlah barang yang PT Blueray bawa diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Dengan demikian, barang impor yang diduga palsu dan ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pengecekan petugas Bea Cukai.

KPK menjerat Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK juga menjerat ketiganya dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21. Sementara itu, KPK menjerat pihak pemberi suap, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan, dengan Pasal 605 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang tentang KUHP.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index