Kronologi Remaja Ditembak Polisi Makassar Gara-gara Mainan

Kronologi Remaja Ditembak Polisi Makassar Gara-gara Mainan
Ilustrasi penembakan. Shutterstock

MimbarRohil.com - SEORANG remaja berumur 18 tahun bernama Bertrand Eka Prasetyo Radiman tewas akibat ditembak anggota Kepolisian Sektor atau Polsek Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan berinisial Inspektur Satu N pada Ahad, 1 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WITA. Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Arya Perdana menjelaskan kronologi peristiwa tersebut.

Menurut Arya, kejadian bermula ketika polisi mendapat laporan aksi perang senjata mainan di Jalan Toddopuli Raya, Panakkukang, Makassar. "Anggota kami, Iptu N kemudian langsung dan datang ke tempat kejadian," ucap Arya pada Selasa, 3 Maret 2026.

Arya mengatakan, setibanya Iptu N di lokasi, polisi melihat almarhum Bertrand sedang menyerang seorang pengendara motor dengan senjata mainan omega. Iptu N turun langsung menangkap dan memegang pelaku sambil melakukan tembakan peringatan.

Menurut Arya, dalam posisi tersebut, korban sempat berontak dan mencoba melarikan diri dari genggaman Iptu N. Kemudian tiba-tiba pistol yang dipegang oleh Iptu N meletus secara tidak sengaja. "Lalu terkena bagian tubuh korban" kata Arya. 

Iptu N bersama warga sekitar sempat membawa Bertrand ke Rumah Sakit Grestelina. Namun karena keterbatasan alat medis, korban lalu dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Namun, Bertrand dinyatakan meninggal di perjalanan.

Arya menuturkan Bertrand dinyatakan tewas akibat pendarahan setelah terkena peluru tajam yang tidak sengaja meletus dari pistol milik Iptu N. Namun, penyebab kematian lebih lengkap masih menunggu hasil autopsi oleh dokter forensik. 

Penyidik langsung menggelar olah tempat kejadian dan memeriksa para saksi mata pada hari yang sama. Iptu N juga langsung dibawa untuk diperiksa lebih lanjut. “Senjatanya juga diamankan,” kata Arya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Didik Supranoto mengatakan, Iptu N kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar," kata Didik saat dihubungi pada Rabu, 4 Maret 2026.

Didik juga menyatakan, pelaku akan menjalani sidang etik untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya. "Pemeriksaan kode etik akan ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulsel," ucap Didik lewat pesan singkat kepada Tempo. 

Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Makassar, Muhammad Ansar menduga penembakan yang dilakukan Iptu N tidak memenuhi prosedur dan prasyarat yang telah diatur. "Kami mendesak agar pelaku segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme pidana serta etik," ujar Ansar pada Selasa, 3 Maret 2026.

LBH Makassar menyatakan, kejadian ini kembali menambah daftar panjang kasus penembakan dan pembunuhan warga oleh aparat kepolisian. “Ini bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan cerminan persoalan struktural Polri," kata Ansar dalam keterangan tertulisnya. 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index