Rismon Sianipar Ajukan Damai di Kasus Ijazah Jokowi

Rismon Sianipar Ajukan Damai di Kasus Ijazah Jokowi
Ahli forensik digital Rismon Sianipar mendatangi Mabes Polri untuk hadir sebagai ahli dalam agenda gelar perkara khusus soal ijazah palsu Joko Widodo, 9 Juli 2025. Tempo/Hanin Marwah

MimbarRohil.com - SALAH satu terlapor dalam kasus fitnah ijazah palsu Joko Widodo, Rismon Sianipar, mengajukan permohonan penyelesaian kasus ini lewat mekanisme keadilan restoratif. Permohonan itu telah diterima oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.

“Beberapa hari yang lalu RHS ini bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 11 Maret 2026.

Iman mengatakan Rismon Hasiholan Sianipar dan pengacaranya, Jahmada Girsang, datang kembali ke Mapolda Metro Jaya untuk mempertanyakan perkembangan surat permohonan yang telah mereka ajukan. “Dan kami sebagai fasilitator, penyidik sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,” kata Iman.

Refly Harun, kuasa hukum Rismon, mengaku tidak tahu tentang langkah yang diambil kliennya tersebut. Ia berkata, informasi itu baru diketahuinya dari pemberitaan media. “Tidak semua kami tahu soal langkah yang ditempuh Rismon secara pribadi ini,” kata dia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Kamis, 12 Maret 2026.

Ia mengaku belum berkomunikasi dengan Rismon. Namun, Refly mengatakan ia menghormati langkah yang diambil Rismon. “Tentu kami menghormati langkah yang diambil prinsipal, apa pun itu, sepanjang memang dalam koridor hukum,” ucapnya.

Refly mempertanyakan motif Rismon mengajukan penyelesaian lewat restorative justice. Refly mengaku khawatir keputusan itu diambil oleh kliennya di bawah tekanan. Menurut dia, tim kuasa hukum menghormati keputusan Rismon jika diambil atas kehendak sendiri.

“Tetapi kalau itu berada karena tekanan, tentu kewajiban kami untuk terus melakukan pendampingan agar keadilan itu tetap bisa ditegakkan,” tuturnya.

Dalam kasus tuduhan ijazah palsu ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka terdiri atas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Belakangan polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada pertengahan Januari. Hal ini terjadi tak lama setelah keduanya sowan ke Jokowi di Solo.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index